Pelapor Kasus Pemerkosaan di Solo pada 2017 Ingin Klarifikasi ke Komisi III DPR

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 27 Des 2024 20:23 WIB
Ilustrasi kasus pemerkosaan di Solo. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Sukoharjo -

Wanita yang melapor menjadi korban pemerkosaan di Kota Solo tahun 2017 lalu, A (39), ingin menemui Komisi III DPR RI. Ia ingin mengklarifikasi peristiwa yang terjadi dari perspektifnya.

Pasalnya, kasus yang sudah lama ditutup itu mencuat kembali usai mantan suami A, Y, hadir dalam RDPU Komisi III, Kamis (19/12) lalu. Y mengadu jika kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa istrinya mandek.

Kuasa hukum A, Muhammad Arnaz mengatakan, pihaknya ingin masalah ini benar-benar selesai.

"Saya sebagai kuasa hukum akan mengajukan permohonan ke Komisi III supaya A bisa menyampaikan keluh kesahnya, atau apa yang sebenarnya terjadi. Dan kita minta supaya dipertemukan, sebenarnya apa yang terjadi, biar benar-benar nyata yang terjadi itu apa. Apakah benar beliau itu disekap, anak kecil itu harus memperagakan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan," kata Arnaz saat konferensi pers kepada awak media di suatu tempat di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (27/12/2024).

Karena Komisi III telah menghadirkan Y, dia berharap permohonannya bisa diterima. Sehingga A bisa melakukan klarifikasi.

"Harusnya Komisi III juga welcome mendengar keluh kesahnya Mbak A, biar ini benar-benar clear. Biar beritanya tidak satu pihak. Jadi biar tahu apa yang terjadi dengan Saudara Y, dan Mbak A ini, apa yang sebenarnya terjadi. Laporan itu benar ada, tapi hal yang terjadi tidak ada. Karena A waktu itu melapor dalam kondisi tertekan," ucapnya.

Dia mengatakan, Y dan A sudah bercerai sejak tahun 2018 lalu. Tahun itu menjadi terakhir komunikasi keduanya, termasuk A dengan anaknya yang juga ikut dilibatkan dalam kasus ini, berinisial K (12).

Dalam laporan kasus itu, A dan K diminta Y untuk membuat laporan palsu ke pihak kepolisian, dengan dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh D.

A pun buka suara, dan menyerang balik mantan suaminya itu. "Si Y, memang maaf, selain temperamental dan cemburuan, sewaktu bersama saya juga pemakai narkoba aktif. Jadi kita nggak tahu ya, kan polisi membutuhkan bukti bukan halusinasi," kata A.

Meminta Hak Asuh

Usai bercerai, K saat ini bersama ayahnya. Bahkan dalam rapat RDPU Komisi III, Y mengajak K. Disebut Y, putranya diminta melakukan adegan seks, padahal saat itu K masih berusia 5 tahun.

"Penyampaiannya untuk ada reka adegan sedemikian rupa itu, anak K dan yang bersangkutan, K tidak bisa melakukan adegan itu. Karena dia tidak pernah melihat ibunya, tidak pernah melihat sesuatu yang seperti dituduhkan ayahnya. Dan saat itu, anak saya masih TK, dia harus mengerti masalah-masalah orang dewasa. Jadi saya menyangkan ke psikis anak saya. Saya minta tolong anak saya untuk diselamatkan dari orang seperti itu," kata A.

Selama 7 tahun ini, A mengaku sudah tidak bertemu putranya. Dia meminta hak asuh K diberikan kepada dia. Hal itu juga yang ingin dia sampaikan ke Komisi III DPR RI.

"Kalau diizinkan, untuk izin hak asuh kembali ke saya. Dia bisa menjadi anak kecil yang selayaknya, bermain, bersekolah, tidak mengikuti masalah orang dewasa," pungkasnya.

Baca berita selanjutnya di halaman berikut




(apu/afn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork