Respons Pabrik Pengolahan Limbah di Langgenharjo Pati Usai Didemo Warga

Respons Pabrik Pengolahan Limbah di Langgenharjo Pati Usai Didemo Warga

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 05 Des 2024 17:22 WIB
Pabrik PT New Ramon Star di Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Kamis (5/12/2024).
Pabrik PT New Ramon Star di Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Kamis (5/12/2024). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Sejumlah warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Pati, meminta agar pabrik pengolahan limbah di desanya ditutup karena diduga mencemari lingkungan. Mereka pun menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Pati pada Senin lalu. Pihak pabrik pun buka suara mengenai hal itu.

Pihak pabrik menyatakan mengantongi izin operasi. Hal ini disampaikan staf PT New Ramon Star, Fahrudin Afendy, saat ditemui wartawan di pabriknya di Desa Langgenharjo hari ini.

Afendy mengatakan sempat bertemu dengan dinas terkait untuk membahas perizinan pabrik pengolahan limbah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dia mengaku belum mengerti tentang aturan perizinan di pabrik tempatnya bekerja. Sehingga dia sepakat mempertimbangkan untuk menghentikan operasi sementara karena proses izin tengah diperpanjang.

"Dipermasalahkan poin enam itu terkait pihak kami mempertimbangkan untuk menutup operasional sementara itu, karena ketika dinas terkait tanya tentang legal standing saya tidak bisa menjawab," kata Afendy, Kamis (5/12/2024).

ADVERTISEMENT

"Nah setelah dari situ kita konsultasi dengan pengacara, dengan konsultan lingkungan, memang ada untuk legal standing SLO agar tetap berjalan (beroperasi)," sambungnya.

Afendy mengatakan pabriknya bisa tetap beroperasi. Dia juga menyebut pengolahan limbah di pabriknya tidak mencemari lingkungan.

"Untuk tetap beroperasi tidak masalah, karena ada Peraturan Pemerintah tahun 2021 sama amar putusan MK kalau sudah memiliki izin dan sedang berproses bisa lanjut tetap beroperasi," ujar dia.

Menurut Afendy, pihak Kementerian Lingkungan tiap tiga bulan sekali melakukan uji di pabrik pengolahan limbah ini.

"Untuk pengolahan limbah sendiri juga aman, karena kita ada bahan baku batas minimal yang telah ditentukan. Karena kita per tiga bulan juga ada uji lab, untuk yang batako dan emisi udara hasilnya tidak masalah," ucap dia.

Terkait dengan dugaan pencemaran ke sektor pertanian dan perikanan, Afendy menampik hal itu. Dia bilang perusahaannya mengelola limbah sesuai aturan sebelum dikeluarkan dari pabrik.

"Itu kayak abu, karena di sana hitam mungkin ada airnya. Kalau dilihat dari bawah diambil air masih bening. Pembuangan langsung diolah langsung. Pencemaran itu tidak ada," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Langgenharjo, Juwana, Pati, demo di depan kantor Bupati Pati, Senin (2/12) lalu. Mereka menuntut agar pabrik pengolahan limbah yang ada di desanya segera ditutup karena diduga mencemari lingkungan warga sekitar.

Koordinator aksi, Hanggoro Prasetyo, mengatakan warga sebelumnya menggelar demo di depan pabrik pengolahan limbah di desanya pada 31 Oktober lalu. Akan tetapi mereka menilai pemerintah tidak ada tindak lanjut. Kemudian mereka berunjuk rasa di depan kantor Bupati Pati.

Hanggoro menagih janji, karena berdasarkan audiensi yang digelar pada 28 Oktober lalu, pihak pabrik bersedia menghentikan usaha secara sementara sampai izin terbit. Akan tetapi menurutnya hal itu tidak dilakukan.

"Sampai sekarang pun tidak ditindaklanjuti bahkan menurunkan limbah sampai 2 tongkang kalau tidak salah itu sehari dia kerja sampai 24 jam tidak ada berhentinya," kata Hanggoro, Senin (2/12).

Maka itu Hanggoro meminta dinas terkait menindak tegas pabrik tersebut. Sebab, limbah dari pabrik diduga mencemari lingkungan warga seperti pertanian dan perikanan.

"Jadi kita minta tegas, tidak ada izin apalagi B3 tidak berizin mohon untuk ditindaklanjuti jangan sampai pabrik lain," ujar dia.

"Limbah mencemari lingkungan pertanian tambak dan debu truk yang melintas," sambung Hanggoro saat itu.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati, Riyoso membenarkan adanya audiensi.

"Harapannya ini juga sudah sampaikan kepada pemerintah (pusat) agar segera disikapi terkait langkah apa yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah atau provinsi atau kementerian terkait dengan keberadaan PT New Ramon Star," jelas Riyoso, Senin (2/12).




(dil/rih)


Hide Ads