Selebgram Pati Ditangkap gegara Promosikan Judol, Segini Bayarannya

Selebgram Pati Ditangkap gegara Promosikan Judol, Segini Bayarannya

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 02 Des 2024 16:02 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi judi online. Foto: iStockPhoto
Pati -

Polisi menangkap seorang selebgram berinisial DAP (18) warga Jakenan, Kabupaten Pati. DAP diduga mempromosikan judi online dengan imbalan Rp 1,5 juta per bulan.

"Barang bukti yang kita amankan berupa HP milik tersangka dan satu buah kartu ATM," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin dalam keterangan resmi kepada wartawan di Pati, Senin (2/12/2024).

Alfan menjelaskan, saat melakukan patroli siber, Satreskrim Polresta Pati menemukan akun Instagram milik DAP yang mempromosikan situs judi online. Akun itu memiliki 121 ribu pengikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun Instagram tersebut," jelasnya.

Polisi lalu mendatangi rumah DAP di Jakenan pada 9 November 2024. Hasilnya, polisi menemukan HP milik tersangka yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.

ADVERTISEMENT

"Hasil pengecekan handphone tersangka ditemukan akun Instagram yang mempromosikan situs judi online tersebut," ungkap Alfan.

Alfan mengatakan, tersangka mengaku mempromosikan situs judi online sejak Mei 2024. Awalnya tersangka menerima pesan lewat akunya mengenai promosi judi online.

"Dengan perjanjian tersangka harus update status sehari dua kali dengan mencantumkan situs judi online tersebut," ungkap dia.

"Dari pengakuan tersangka menerima komisi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan," Alfan melanjutkan.

Tersangka kini telah ditahan di Polresta Pati. Tersangka terancam kurungan penjara selama 10 tahun.

"Ancaman berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp 10 miliar," pungkas Alfan.




(apl/dil)


Hide Ads