Warga Pati Demo Tolak Pabrik Pengolahan Limbah, Tuding Cemari Lingkungan

Warga Pati Demo Tolak Pabrik Pengolahan Limbah, Tuding Cemari Lingkungan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 31 Okt 2024 15:48 WIB
Massa menggelar aksi demo soal pencemaran limbah dan izin pabrik di Desa Langgenharjo Kecamatan Juwana,  Kamis (31/10/2024).
Massa menggelar aksi demo soal pencemaran limbah dan izin pabrik di Desa Langgenharjo Kecamatan Juwana, Kamis (31/10/2024). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng.
Pati -

Sejumlah warga Desa Langgenharjo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati menggelar unjuk rasa di pabrik pengolahan limbah PT New Ramon Star. Mereka mempertanyakan izin hingga dugaan pencemaran limbah ke sawah warga.

Pantauan detikJateng di lokasi, massa tiba di depan pabrik sekira pukul 10.19 WIB. Mereka membawa poster dengan berbagai tulisan tuntutan terhadap pabrik tersebut. Di antaranya 'tolak pencemaran lingkungan' hingga 'Warga Langgenharjo Menolak Pabrik Pengolahan Limbah'.

Aksi massa ini sempat diwarnai saling dorong dengan petugas keamanan saat massa berusaha masuk ke dalam pabrik. Tidak berhenti di situ, warga juga sempat adu mulut dengan petugas sebelum akhirnya diizinkan melakukan orasi di depan pabrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai melakukan orasi, massa memasang spanduk di tembok pabrik. Setelah itu mereka membubarkan diri. Koordinator aksi, Hanggoro Prasetyo,mengatakan ada beberapa poin tuntutan warga saat menggelar aksi. Pertama massa mempertanyakan izin legal dari pabrik tersebut.

"Kedua izin amdalnya, ketiga masalah masyarakat ini harus menikmati supaya tidak ada masalah ternyata hanya menerima limbahnya, CSR pun tidak pernah sampai ke masyarakat," ujarnya saat ditemui wartawan di lokasi, Kamis (31/10/2024).

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, menurutnya sawah petani di sekitar pabrik terdampak pembuangan limbah dari pabrik ini. Warga pun meminta tanggung jawab dari pihak pabrik.

"Sedangkan keempat, petani berdampak langsung limbahnya yang mati, kita minta tanggung jawab itu," kata Hanggoro.

Oleh karena itu warga meminta agar pabrik tersebut ditutup. Dan warga yang sawahnya terkena limbah agar mendapatkan ganti rugi.

"Tuntutannya pabrik ini kalau tidak ada izin minta ditutup. Harus tindakan ke masyarakat yang sudah mengenai limbah harus diperhitungkan karena dari kemarin saya yakin tentang izin masalah amdal dan pembuangan airnya patut kita pertanyakan karena air langsung mengalir," terang dia.

Klarifikasi Pabrik

Dimintai konfirmasi staf PT New Ramon Star, Fahrudin Afendy,mengaku pabriknya sempat menjadi CV sebelum tahun 2016 silam. Lalu berubah menjadi PT pada tahun 2016.

"Kemudian tahun 2020 sudah mendapatkan izin dari gubernur, karena kewenangan PT ini dari pusat bukan dari Dinas Lingkungan Hidup tapi langsung ke atas," kata Fendy ditemui di lokasi.

"Tahun 2020 kita sudah mendapatkan izin dari Dinas Lingkungan Hidup untuk penyimpanan limbah B3," lanjut dia.

Fendy mengatakan tuduhan warga soal ganti rugi hingga pembuangan limbah ke sawah tidak benar. Menurutnya limbah yang dikelola pabriknya telah sesuai dengan aturan yang ditentukan.

"Sebenarnya itu tidak benar, kayak tanah hurukan orang-orang dari sana meminta Pak Sumani pribadi untuk membantu menguruk tanah tersebut," terang Fendy.

"Tidak ada limbahnya. Sudah dikelola sesuai dengan aturan," dia melanjutkan.

Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati, Tulus Budiharjo,mengatakan warga dengan pihak pabrik sempat menggelar audiensi terkait keluhan soal limbah beberapa bulan lalu. Namun permasalahan tersebut telah diselesaikan. Menurut Tulus pabrik pengolahan limbah yang ada di Juwana ini menjadi kewenangan dari pemerintah pusat langsung.

"Dulu pernah ada laporan pembuangan limbah yang kayak keras-keras untuk talut atau pengeras jalan, karena perusahaan mengelola limbah B3 menjadi kewenangan pusat bukan kewenangan kami," jelas Tulus saat dihubungi lewat telepon siang ini.

"Meski demikian kami melakukan pendampingan, setelah ada laporan pembuangan sudah diambil warga katanya informasinya pembuangan di sana. Audiensi pernah dengan kami ada di balai desa. Tapi itu informasi disampaikan kalau pengaduan secara tertulis tidak ada lagi,"lanjut dia.




(apl/afn)


Hide Ads