Warga Demaan, Kecamatan/Kabupaten Jepara, bernama Sunardi membuat jembatan sendiri senilai Rp 250 juta buntut akses rumahnya ditutup tetangga. Ternyata jembatan tersebut belum memiliki izin.
"Sesuai ketentuan membangun jembatan pribadi di sempadan sungai tidak diperbolehkan tanpa izin. Hal ini karena sempadan sungai merupakan kawasan yang diatur oleh hukum untuk melindungi fungsi ekosistem sungai," jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara Ary Bachtiar saat dimintai konfirmasi detikJateng lewat pesan singkat, Rabu (20/11/2024).
Ary mengatakan, untuk perizinan jembatan harus melalui proses kajian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, status tanah, dan kajian lingkungan. Menurutnya, keberadaan jembatan tersebut masih dikaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk konsultasi dengan BBWS Pemali Juana terkait dengan aset tanahnya," jelasnya.
Ary mengatakan pembangunan jembatan privat atau secara pribadi ini berawal dari perselisihan dengan tetangga yang menutup akses jalan. Yakni akses keluarga Sunardi ke Jalan Dr Wahidin ditutup oleh tetangganya berinisial S.
"Saat ini sudah tidak ada penutupan (sudah dibuka) oleh pemilik tanah di depannya," jelasnya.
Meski begitu, keluarga Sunardi mengajukan rekomendasi untuk membangun jembatan. "Kami sudah lakukan cek ke lapangan dan sedang proses kajian, tetapi baru proses pengkajian sudah membangun jembatan," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, warga Demaan bernama Sunardi membuat jembatan secara pribadi hingga menghabiskan uang senilai Rp 250 juta. Pembangunan jembatan ini karena keluarga Sunardi tidak memiliki akses menuju Jalan Dr Wahidin.
(ams/dil)