Seorang pria di Kabupaten Tegal ditangkap karena melakukan pelemparan batu ke arah kereta api (KA) yang sedang melaju. Ada dua kereta yang dilempari oleh pelaku berinisial HR (46) itu.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengatakan peristiwa pelemparan itu terjadi pada Selasa (19/11) kemarin di petak jalan antara Stasiun Pemalang-Surodadi Kabupaten Tegal antara pukul 18.00-19.00 WIB.
"PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bersama Kepolisian berhasil mengamankan pelaku pelemparan batu terhadap dua kereta api, yaitu KA 112 Brantas, relasi Pasar Senen-Semarang-Blitar dan KA 178 Kamandaka, relasi Purwokerto-Tegal-Semarang," kata Franoto dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Warureja, Kabupaten Tegal, untuk dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Meski tidak menimbulkan korban, akibat kejadian itu kaca kereta retak.
"Peristiwa ini sangat membahayakan penumpang dan petugas yang sedang berdinas. Selain berpotensi melukai, tindakan seperti ini juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api," tegasnya.
Franoto menjelaskan dalam peristiwa itu pihak Unit Pengamanan KAI Daop 4 Semarang yang mendapat laporan langsung melakukan penelusuran bersama kepolisian. Langkah tegas akan diambil untuk menjadi pelajaran bagi masyarakat.
"Kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa," tegasnya.
Franoto menjelaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Pasal 194 ayat (1) menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun. Jika mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun, sesuai Pasal 194 ayat (2).
"Larangan serupa juga diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180, yang melarang perusakan atau tindakan yang mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana perkeretaapian," kata Franoto.
(apl/aku)