Pada sistem pemerintahan terdapat sebuah istilah yang disebut sebagai Indeks Reformasi Birokrasi. Namun, mungkin tidak sedikit masyarakat yang menyimpan rasa penasaran terkait gambaran tentang Indeks Reformasi Birokrasi, sehingga berikut akan dipaparkan informasi lengkapnya.
Secara umum, Indeks Reformasi Birokrasi berkaitan langsung dengan aspek pembangunan yang melibatkan instansi pemerintah yang ada di Indonesia. Oleh sebab itu, Indeks Reformasi Birokrasi menjadi sebuah hal penting yang terus dipantau oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Lantas sebenarnya apa itu Indeks Reformasi Birokrasi? Sebagai cara untuk memahami secara lebih dekat mengenai istilah tersebut, terdapat rangkuman penjelasan yang akan dipaparkan di dalam artikel ini. Simak baik-baik informasinya berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Indeks Reformasi Birokrasi
Terkait pengertian Indeks Reformasi Birokrasi telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja. Indeks Reformasi Birokrasi atau yang sering kali disebut sebagai Indeks RB adalah gambaran tingkat kemajuan di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam mewujudkan birokrasi yang berkualitas.
KBBI mendefinisikan birokrasi sebagai sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah yang berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan. Pengertian birokrasi juga dapat dimaknai sebagai cara bekerja atau susunan pekerjaan yang banyak liku-likunya, menurut tata aturan (adat dan sebagainya).
Sementara itu, dijelaskan dalam laman Satu Data Kota Kediri, Indeks Reformasi Birokrasi atau Indeks RB merupakan sebuah istilah yang mampu menggambarkan perbaikan tata kelola pemerintah yang telah dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah. Adanya Indeks RB ini juga dimaksudkan sebagai upaya agar mampu mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Bukan hanya itu, fungsi Indeks RB juga memastikan pemerintahan terbebas atau bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan mampu mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas. Inilah yang membuat saat sebuah instansi pemerintah memiliki Indeks RB yang tinggi, maka tujuan-tujuan dari Indeks RB yang telah dipaparkan sebelumnya semakin bisa terwujud.
Kriteria Indeks Reformasi Birokrasi
Mengenai hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Dijelaskan bahwa penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi diambil dari data dalam dokumen maupun sumber lain yang akurat dan relevan terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkup kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Kemudian ada setidaknya ada 2 komponen utama dengan total 7 sub-komponen dalam penilaian reformasi birokrasi. Masing-masing komponen dan sub-komponen tersebut memiliki bobot tersendiri. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Komponen Pengungkit
Komponen ini memiliki bobot sebesar 60% dengan tiga sub-komponen dengan bobot masing-masing. Berikut sub-komponen Pengungkit lengkap dengan bobotnya secara rinci:
- Aspek Pemenuhan: 20%
- Aspek Hasil Antara: 10%
- Aspek Reform: 30%
Komponen Hasil
Selanjutnya pada komponen ini memiliki bobot sebesar 40% dengan rincian empat sub-komponen berbeda yang berisikan bobot tersendiri. Adapun rincian sub-komponen Hasil di antaranya ada:
- Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan: 10%
- Kualitas Pelayanan Publik: 10%
- Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN: 10%
- Kinerja Organisasi: 10%
Sementara itu, dijelaskan dalam laman Portal Informasi Indonesia, Indeks RB memiliki kriteria tersendiri dalam penilaian data setnya. Tidak hanya mengukur tingkat reformasi birokrasi di lingkup seluruh instansi pusat dan daerah, Indeks RB juga mencangkup data set secara rinci. Data yang dimaksud adalah kode instansi, nama instansi, nilai indeks, hingga kriteria
Kategori Indeks Reformasi Birokrasi
Lantas seperti apa penilaian dalam kategori Indeks RB yang perlu dipahami oleh masyarakat? Hal tersebut juga telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020. Setelah menilai dari komponen-komponen yang telah dipaparkan sebelumnya, Indeks RB masing-masing instansi akan dikategorikan dalam nilai sekaligus predikat tertentu. Berikut rincian lengkapnya:
- Kategori AA dengan nilai >90-100 memiliki predikat Istimewa
- Kategori A dengan nilai >80-90 memiliki predikat Sangat Baik
- Kategori BB dengan nilai >70-80 memiliki predikat Baik
- Kategori B dengan nilai >60-70 memiliki predikat Cukup Baik
- Kategori CC dengan nilai >50-60 memiliki predikat Cukup
- Kategori C dengan nilai >30-50 memiliki predikat Buruk
- Kategori D dengan nilai 0-30 memiliki predikat Sangat Buruk
Demikian tadi rangkuman mengenai Indeks Reformasi Birokrasi atau disebut juga sebagai Indeks RB secara lengkap. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan bagi detikers, ya.
(sto/apl)