Seorang pengacara yang merupakan anggota Peradi Solo, Ferry Ruhananto, mendapatkan ancaman dengan senjata api oleh pria tidak di kenal di rumah kosnya di Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Ferry pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Solo.
Kuasa Hukum korban sekaligus Ketua DPC Peradi Solo, Zainal Abidin, mengatakan kejadian itu terjadi pada Rabu (23/10) lalu. Namun kejadian tersebut baru dilaporkan ke Polresta Solo pada Selasa (5/11) dengan Nomor: STBP/914/XI/ 2024/Reskrim
"Sehubungan dengan salah satu rekan kami yang diduga telah diancam dengan pistol pada 23 Oktober 2024 lalu dan telah melayangkan laporan pada 5 November 2024, kami ke sini untuk menanyakan perkembangan dari laporan itu sudah sejauh mana (perkembangannya)," kata Zainal kepada awak media di Mapolresta Solo, Jumat (8/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian bermula saat Ferry datang ke kos miliknya sekira pukul 23.56 WIB. Di sana, ada seorang perempuan dan laki-laki yang tengah cekcok.
"Si laki-laki itu juga sempat meletuskan senpinya. Ini luar biasa. Dan pasal yang kami sangkakan ialah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun lamanya," jelasnya.
Keesokan harinya, proyektil peluru itu ditemukan dan dijadikan barang bukti bersama rekaman CCTV.
Sementara itu, Ferry mengatakan jika tidak mengenal pria yang mengancamnya dengan senjata api. Dia mengakui baru bertemu pria tersebut.
"Saya datang ke kos bertemu orang itu (terlapor), baru pertama kali bertemu juga, tahu-tahu istilahnya marah sama saya disuruh pergi. Tahu-tahu masuk mobil Marcy putih bawa senpi, dia nunjuk-nunjuk saya pakai tangan kiri, yang kanan meletuskan (senpi) ke atas. Tidak ditodongke," kata Ferry.
Setelah kejadian itu, Ferry pergi meninggalkan lokasi. Tak selang lama pria tidak dikenal itu juga pergi.
"Saya tidak tahu terlapor ini siapa, saya tidak kenal sama sekali. Kalau perawakan mata sipit, kulit putih, orangnya tinggi," ucapnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono, membenarkan adanya aduan itu.
"Iya, itu sudah kami terima. Dan kami sedang mendalaminya untuk mengetahui dengan jelas kasus tersebut," kata Ismanto.
(apl/afn)