Jalan merupakan fasilitas yang dapat digunakan oleh masyarakat sebagai sarana untuk mengantarkan seseorang atau sesuatu sampai ke tujuan. Namun, pernahkah detikers mengetahui apa itu jalan arteri dan apa saja klasifikasi jalan menurut fungsinya?
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004, dijelaskan jalan adalah suatu prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Agar lebih memahami tentang jenis jalan berdasarkan fungsinya, berikut penjelasan yang telah detikJateng rangkum tentang klasifikasi jalan supaya detikers lebih mengetahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klasifikasi Jalan Berdasarkan Fungsinya
Informasi jenis jalan berdasarkan fungsinya ini detikJateng himpun dari e-book 'Kondisi Jalan Nasional' yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga, laman Pemerintah Kulon Progo, dan sebuah penelitian berjudul 'Analisis Tebal Perkerasan jalan dengan Menggunakan Metode Bina Marga (Studi Kasus Desa Laindeha, Waingapu, Sumba Timur, NTT), karya Florensia Rumaria Kaka.
1. Jalan Arteri
Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi untuk melayani angkutan utama dengan karakteristik perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata yang tinggi, dan jumlah akses jalan masuk yang dibatasi secara efisien.
Jenis jalan arteri terbagi menjadi dua, yaitu jalan arteri primer dan jalan arteri sekunder, berikut rinciannya:
Jalan Arteri Primer
Jalan ini menghubungkan secara efisien antara pusat-pusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan daerah. Dirancang dengan kecepatan minimum 60 km per jam dan lebar jalan setidaknya 11 meter, jalan ini memastikan lalu lintas jarak jauh tidak terganggu oleh lalu lintas lokal dan kegiatan setempat. Akses jalan masuk ke jalan arteri primer dibatasi, dan jalan ini tidak boleh terputus di dalam kawasan perkotaan.
Jalan Arteri Sekunder
Jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu lainnya, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua. Dirancang dengan kecepatan minimum 30 km per jam dan lebar jalan setidaknya 11 meter, jalan ini memastikan lalu lintas cepat tidak terganggu oleh lalu lintas lambat.
2. Jalan Kolektor
Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi untuk melayani angkutan pengumpul atau distribusi dengan karakteristik perjalanan jarak menengah, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah akses jalan masuk yang dibatasi.
Jenis jalan kolektor terbagi menjadi dua, berikut penjelasannya:
Jalan Kolektor Primer
Jalan kolektor primer adalah jalan yang dikembangkan untuk melayani dan menghubungkan kota-kota antar pusat kegiatan wilayah, pusat kegiatan lokal, kawasan-kawasan berskala kecil, serta pelabuhan pengumpan regional dan pelabuhan pengumpan lokal.
Karakteristik jalan kolektor primer menurut Ditjen Bina Marga (1990) meliputi: jalan kolektor primer dalam kota merupakan terusan jalan kolektor primer luar kota, jalan kolektor primer melalui atau menuju kawasan primer atau jalan arteri primer, jalan kolektor primer dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 km per jam, dan lebar badan jalan kolektor primer tidak kurang dari 7 meter.
Jalan Kolektor Sekunder
Jalan kolektor sekunder adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau pembagian dengan karakteristik perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk yang dibatasi. Jalan ini berperan penting dalam pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat di dalam kota.
Karakteristik jalan kolektor sekunder, berdasarkan Ditjen Bina Marga (1990), meliputi: menghubungkan antar kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga, dirancang dengan kecepatan rencana paling rendah 20 km per jam, lebar badan jalan minimal 7 meter, tidak diizinkan untuk kendaraan angkutan barang berat di daerah pemukiman, lokasi parkir di badan jalan dibatasi, harus dilengkapi dengan perlengkapan jalan yang memadai, dan lalu lintas harian rata-ratanya lebih rendah dibandingkan sistem primer dan arteri sekunder.
3. Jalan Lokal
Jalan Lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani lalu lintas setempat. Jalan ini memiliki karakteristik perjalanan jarak pendek, kecepatan rata-rata rendah, dan tidak ada batasan jumlah akses jalan masuk.
Jenis jalan lokal dibedakan menjadi dua, ini uraian penjelasannya:
Jalan Lokal Primer
Jalan ini menghubungkan secara efisien pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antar pusat kegiatan lokal, pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antar pusat kegiatan lingkungan. Jalan ini dirancang dengan kecepatan minimum 20 km per jam, lebar jalan minimal 7,5 meter, dan harus terus berlanjut tanpa terputus di kawasan perdesaan.
Jalan Lokal Sekunder
Jalan lokal primer menghubungkan kawasan sekunder pertama dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, serta kawasan sekunder ketiga dan seterusnya hingga perumahan. Dirancang dengan kecepatan minimum 10 km per jam, jalan ini memiliki lebar badan jalan minimal 7,5 meter.
4. Jalan Lingkungan
Jalan Lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan di area sekitar, dengan karakteristik perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah.
Jenis jalan lingkungan terbagi menjadi dua jenis, berikut ini adalah pemaparannya:
Jalan Lingkungan Primer
Jalan ini menghubungkan pusat-pusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan-jalan di sekitarnya. Jalan ini direncanakan dengan kecepatan minimum 15 km per jam, dengan lebar badan jalan minimal 6,5 meter untuk jalan yang digunakan oleh kendaraan bermotor roda 3 atau lebih. Jika jalan tersebut tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda 3 atau lebih, lebar badan minimalnya harus mencapai 3,5 meter.
Jalan Lingkungan Sekunder
Jenis jalan ini menghubungkan antara persil-persil dalam kawasan perkotaan. Jalan ini direncanakan dengan kecepatan minimum 10 km per jam, dengan lebar badan jalan minimal 6,5 meter untuk jalan yang dapat dilalui kendaraan bermotor roda 3 atau lebih. Untuk jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan bermotor roda 3 atau lebih, lebar badan minimalnya harus mencapai 3,5 meter.
Demikian penjelasan mengenai apa itu jalan arteri dan klasifikasi jalan berdasarkan fungsinya. Semoga bermanfaat ya detikers!
(sto/aku)