Satpol PP Kabupaten Klaten akhirnya melepas segel di kos Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten. Tempat kos itu awalnya disegel Satpol PP karena diduga untuk praktik kencan singkat (short time).
"Ya hari ini sudah bisa menunjuk izinnya (izin usaha). Kemarin belum," kata Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten, Joko Hendrawan saat dihubungi detikJateng, Jumat (18/10/2024).
Dijelaskan Joko, jajarannya melakukan operasi penyakit masyarakat ke kos tersebut setelah menerima aduan dari masyarakat. Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita bertindak karena memang aduan masyarakat. Karena hari ini sudah menunjukkan izin, ya segel kita lepas," jelas Joko.
Pengelola kos, Wisnu, menyatakan tempat kosnya sudah mengantongi izin usaha sejak Oktober 2023.
"Untuk kos yang di Buntalan Klaten Tengah itu sudah berizin, tanggal 25 Oktober 2023. Izinnya penginapan," kata Wisnu.
Dijelaskan Wisnu, sebelum dilakukan penyegelan dilakukan Satpol PP, dirinya tidak merasa menerima surat peringatan atau surat apapun.
"Saya sebelumnya tidak menerima surat peringatan atau surat apapun dari Satpol PP," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Klaten menyegel satu rumah kos di Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten.
"Berkaitan dengan penyegelan atau penutupan kos-kosan yang di Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, memang berdasarkan laporan masyarakat sering digunakan untuk short time layaknya hotel kelas melati," terang Sub Koordinator Penindakan Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten, Sulamto kepada detikJateng, Rabu (16/10).
Sulamto menyebut pihaknya sempat melakukan sidak dan menemukan banyak pasangan di kos tersebut. Dia juga mengaku sudah memberi peringatan kepada pengelola indekos itu.
"Kemarin saat kita lakukan checking pertama dan pembinaan kita temukan banyak pasangan yang ada di sana. Terus kepada yang bersangkutan disarankan mencari izin jika memang untuk hotel kelas melati," papar Sulamto.
Namun, pengelola kos tersebut tidak menindaklanjuti saran dan nekat buka. Karena itu, kos tersebut disegel hari ini.
"Karena yang bersangkutan nekat tidak mengindahkan yang kita sampaikan maka kita lakukan penindakan pada hari ini. Tarifnya itu per tiga jam Rp 75 ribu," jelas Sulamto saat itu.
(dil/apl)