Jadi Tempat 'Ngamar', Rumah Kos di Buntalan Klaten Disegel Satpol PP

Jadi Tempat 'Ngamar', Rumah Kos di Buntalan Klaten Disegel Satpol PP

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 16 Okt 2024 19:47 WIB
Satpol-PP Pemkab Klaten menyegel kos di Buntalan, Klaten Tengah, Rabu (16/10/2024).
Satpol-PP Pemkab Klaten menyegel kos di Buntalan, Klaten Tengah, Rabu (16/10/2024). Foto: dok Satpol PP Klaten
Klaten -

Satpol PP Klaten menyegel satu rumah kos di Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten. Penyegelan dilakukan karena tempat itu terindikasi digunakan untuk ngamar pasangan.

"Berkaitan dengan penyegelan atau penutupan kos-kosan yang di Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah memang berdasarkan laporan masyarakat sering digunakan untuk short time layaknya hotel kelas melati," terang Sub Koordinator Penindakan Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten, Sulamto kepada detikJateng, Rabu (16/10/2024) siang.

Sulamto menyebut pihaknya sempat melakukan sidak dan menemukan banyak pasangan di kos tersebut. Dia juga mengaku sudah memberi peringatan kepada pengelola indekos itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin saat kita lakukan checking pertama dan pembinaan kita temukan banyak pasangan yang ada di sana. Terus kepada yang bersangkutan disarankan mencari izin jika memang untuk hotel kelas melati," papar Sulamto.

Namun, pengelola kos tersebut tidak menindaklanjuti saran dan nekat buka. Karena itu, kos tersebut disegel hari ini.

ADVERTISEMENT

"Karena yang bersangkutan nekat tidak mengindahkan yang kita sampaikan maka kita lakukan penindakan pada hari ini. Tarifnya itu per tiga jam Rp 75 ribu," jelas Sulamto.

Selain menyegel kos, lanjut Sulamto, operasi penyakit masyarakat gabungan Satpol PP, Kodim, Polres, dan Dinsos juga menemukan satu pasangan yang bukan suami istri. Pasangan tidak resmi itu ditemukan di kelurahan Mojayan.

"Petugas menyisir 4 rumah indekos di Kelurahan Mojayan berhasil mengamankan satu pasangan tidak resmi. Kemudian menyisir hotel melati di Jalan Solo-Yogya dan mendapatkan pasutri PGOT yang sedang istirahat mengamen," imbuh Sulamto.

Pasutri PGOT tersebut, sebut Sulamto, diserahkan ke Rumah Singgah DisosP3AKB guna assessment dan tindak lanjut penanganan. Sedangkan pasangan tidak resmi dikenai wajib lapor sebanyak 20 kali di Satpol-PP.

"Pasangan tidak resmi dikenai wajib lapor sebanyak 20 kali di Satpol PP. Dasar operasi Perda 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran, Perda 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan, Perda 3 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis dan aduan masyarakat," pungkas Sulamto.




(afn/apu)


Hide Ads