Kala Kasus Bullying PPDS Undip Naik Penyidikan tetapi Belum Ada Tersangka

Round-Up

Kala Kasus Bullying PPDS Undip Naik Penyidikan tetapi Belum Ada Tersangka

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 16 Okt 2024 07:02 WIB
Sejumlah lilin menghiasi poster duka cita atas meninggalnya salah satu mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi berinisial ARL (30) dengan dugaan perundungan saat aksi lilin sebagai simbol berkabung Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (UNDIP) di Lapangan Widya Puraya UNDIP, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024). Aksi tersebut sebagai dukungan kepada pihak terkait dalam menyelesaikan kasus yang tengah terjadi di PPDS FK UNDIP berasaskan keadilan tanpa menyudutkan salah satu pihak, doa dan solidaritas kepada keluarga ARL, serta dukungan moril kepada Dekan FK UNDIP Yan Wisnu Prajoko selaku Dokter Spesialis Bedah dengan Subspesialis Bedah Onkologi dan dosen pendidikan dokter spesialis-subpesialis yang aktifitas klinisnya diberhentikan sementara di RSUP Kariadi Semarang. ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.
BEM Gelar Aksi Nyalakan Lilin untuk Kasus PPDS FK UNDIP pada Senin (2/9/2024). Foto: ANTARA FOTO/AJI STYAWAN
Solo -

Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kabar terkait penanganan kasus dugaan perundungan atau bullying di PPDS Anestesi Undip. Polisi menyatakan kasus itu kini telah naik ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula setelah mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus lalu. Kabar meninggaalnya dr Aulia Risma kemudian menarik perhatian karena buku curhatnya yang ditemukan di dalam kamar kos tersebut.

Berdasar curhatan itu, dia diduga menjadi korban perundungan saat menjadi dokter residen di RSUP dr Kariadi. Tak lama kemudian, Kemenkes membekukan sementara prodi tersebut atas dugaan adanya perundungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga minggu berselang usai dr Aulia Risma ditemukan meninggal, pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. "Mohon doanya ya minta dikawal," kata adik kandur dr Aulia, Nadia, usai membuat laporan di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang pada Rabu (4/9).

Kini, Polda Jateng menyatakan bahwa kasus itu telah naik penyidikan. Berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Naik Penyidikan

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengatakan status kasus tersebut sudah naik ke penyidikan. Hal itu berdasar gelar perkara yang selesai dilakukan pada 7 Oktober 2024.

"Saya informasikan bahwa seminggu yang lalu pada tanggal 7 Oktober 2024 Polda Jawa Tengah dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah menaikkan status kasus perundungan tersebut menjadi proses penyidikan," kata Artanto di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (15/10/2024).

Dia menegaskan kasusnya masuk dalam penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke kejaksaan.

"Sudah dikirim. Kalau SPDP dikirim ke Kejaksaan juga pada saat kita naik proses penyidikan Nah namanya tersangka itu nanti pada saat SPDP kita mendalami sehingga dapat ditentukan siapa tersangkanya," ucapnya.

Alasan Belum Ada Tersangka

Artanto menyatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Dia mengatakan pihaknya perlu pendalaman meski kasus tersebut sudah dalam status penyidikan.

"Masih perlu adanya pendalaman terhadap kasus tersebut jadi ada beberapa syarat persyaratan tertentu yang harus didalami oleh penyidik dalam rangka untuk menetapkan tersangka. Jadi sampai dengan saat ini masih ada upaya dari penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap hasil dari gelar perkara," katanya.

Selain itu menurutnya perlu kehati-hatian dalam penetapan tersangka di kasus ini. Artanto menegaskan asas praduga tak bersalah harus dipenuhi.

"Di sini penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangka dan kemudian asas praduga tidak bersalah harus dipenuhi dalam proses ini," ujarnya.

Setidaknya ada 48 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini mulai dari kakak kelas dan adik kelas dari korban, dr Aulia Risma. Selain itu pihak kampus juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Semua saksi ini yang berkaitan berhubungan dengan kasus perkara perundungan atau bullying tersebut. Ini sangat berkaitan. Baik senior, junior, maupun saksi ahli, maupun dari pihak instansi yang terkait dengan permasalahan ini semua," kata Artanto.

Dalami Kasus Pemerasan

Artanto juga mengatakan dalam mengusut kasus tersebut, pihaknya mendalami soal pemerasan. Menurutnya baik pemerasan maupun perundungan nantinya akan berkaitan.

"Satu aja, pemerasan. Pemerasan aja," tegasnya.

Ditanya terkait berapa orang yang berpotensi ditetapkan menjadi tersangka, Artanto kembali menyebut kasus masih berproses dan akan disampaikan pada saat sudah ada penetapan tersangka.

"Ini berproses," ujarnya.

Respons Keluarga

Pihak keluarga dr Aulia Risma juga merespons terkait belum adanya tersangka dalam kasus tersebut. Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad menyebut pihak keluarga awalnya merasa kecewa lantaran belum ada nama tersangka dari kasus yang ditanganinya hingga kini.

"Dari keluarga yang pertama tadinya kecewa karena penetapan tersangka hari ini tidak bisa dilaksanakan. Namun setelah mendengar penjelasan dari pihak Polda kami bisa mengerti," kata Misyal saat dihubungi awak media, Selasa (15/10).

"Karena diperlukan ada beberapa keterangan saksi lagi untuk mempertajam. Karena kalau ini dipaksakan nanti di pengadilan agak repot," sambung Misyal.

Menurutnya, yang terpenting yakni nantinya pelaku harus dibawa ke jalur hukum.

"Intinya satu, pelaku itu harus dibawa di jalur hukum dan dihukum secara pidana, itu target saya," tegasnya.




(afn/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads