Polda Jawa Tengah belum menetapkan tersangka kasus dugaan perundungan atau bullying dan pemerasan di PPDS Anestesi Undip meski proses hukum sudah sampai tahap penyidikan. Kepolisian menyebut perlu kehati-hatian dalam penetapan tersangka.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan perlu adanya pendalaman meski kasus tersebut sudah dalam status penyidikan.
"Masih perlu adanya pendalaman terhadap kasus tersebut jadi ada beberapa syarat persyaratan tertentu yang harus didalami oleh penyidik dalam rangka untuk menetapkan tersangka. Jadi sampai dengan saat ini masih ada upaya dari penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap hasil dari gelar perkara," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (15/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu menurutnya perlu kehati-hatian dalam penetapan tersangka di kasus ini. Artanto menegaskan asas praduga tak bersalah harus dipenuhi.
"Di sini penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangka dan kemudian asas praduga tidak bersalah harus dipenuhi dalam proses ini," ujarnya.
Sedangkan soal kasus yang didalami yaitu lebih ke kasus pemerasan. Menurutnya baik pemerasan maupun perundungan nantinya akan berkaitan.
"Satu aja, pemerasan. Pemerasan aja," tegasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula setelah mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus lalu. Dia diduga bunuh diri dan disebut sempat menerima perlakuan bully dan pemerasan. Pihak keluarga yang didampingi Kemenkes melaporkan kasus itu ke Polda Jateng.
(rih/afn)