Polda Jawa Tengah (Jateng) batal menetapkan tersangka kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) hari ini. Keluarga dr Aulia yang menjadi korban perundungan pun mengaku bisa memahami meski sempat merasa kecewa.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad. Ia mengaku pihak keluarga awalnya merasa kecewa lantaran belum ada nama tersangka dari kasus yang ditanganinya hingga kini.
"Dari keluarga yang pertama tadinya kecewa karena penetapan tersangka hari ini tidak bisa dilaksanakan. Namun setelah mendengar penjelasan dari pihak Polda kami bisa mengerti," kata Misyal saat dihubungi awak media, Selasa (15/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena diperlukan ada beberapa keterangan saksi lagi untuk mempertajam. Karena kalau ini dipaksakan nanti di pengadilan agak repot," sambung Misyal.
Ia mengungkapkan, Polda Jateng pun berjanji akan sanggup melengkapi beberapa berkas yang diminta Mabes Polri hingga minggu depan. Ia berharap Polda Jateng dapat konsisten dalam memproses kasus tersebut, terlebih karena diketahui akan ada pergantian jabatan di posisi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng.
"Intinya kami bisa mengerti walaupun tadinya kecewa," ungkap Misyal, mewakili keluarga dr Aulia yang menjadi korban perundungan dalam kasus PPDS Undip.
Misyal menegaskan, ia tak masalah jika Polda Jateng masih harus melengkapi berbagai berkas dan poin-poin untuk menetapkan tersangka. Menurutnya, yang terpenting yakni nantinya pelaku harus dibawa ke jalur hukum.
"Intinya satu, pelaku itu harus dibawa di jalur hukum dan dihukum secara pidana, itu target saya," tegasnya.
Tak hanya sampai situ, Misyal juga menegaskan pihaknya akan terus mengusut kasus tersebut hingga ke akarnya. Seluruh pejabat terkait harus diperiksa dan bertanggung jawab atas peristiwa nahas yang menimpa dr. Aulia.
"(Termasuk pejabat?) Iya semuanya. Sampai yang bertanggung jawab di situ, yang jelas Kaprodi. Kaprodi harus bertanggung jawab," tegasnya.
"Kalau dirasa Kaprodi ini terlalu ekstrem dalam membiarkan terjadinya tindak pemerasan ini, maka orang yang memilih orang tersebut menjadi Kaprodi ini patut diperiksa juga. Dia harus bertanggung jawab," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng pada hari ini melaksanakan gelar perkara kasus dugaan perundungan PPDS Undip. Semula polisi berencana untuk mengumumkan tersangka dalam kasus bullying yang menjadi pemicu tewasnya dr Aulia.
Namun ternyata polisi batal menetapkan tersangka pada hari ini. Mereka beralasan masih perlu pendalaman dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari ini.
(ahr/rih)