Anggota DPRD Kota Solo Kevin Fabiano ditahan Kejati Jawa Barat. Penahanan politikus PDI Perjuangan dilakukan usai Kevin ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023.
Dilansir detikJabar, Jumat (11/10/2024) dalam keterangannya, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya, menjelaskan kasus ini terjadi saat Kevin masih berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jabar pada 2021/2023. Kevin langsung dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung pada Kamis (10/10) kemarin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, KF selaku pelatih altletik di NPCI Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sampai dengan 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan," katanya, Jumat (11/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Kevin, Kejati Jabar turut menetapkan tersangka kepada seseorang berinisial CPA. Dalam kasus ini, CPA menjabat sebagai Bendahara NPCI Jabar dan kini statusnya adalah tahanan kota.
Cahya menyampaikan, dalam kasus ini modus yang dilakukan Kevin dan CPA yaitu berupa mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran dari dana hibah NPCI Jabar 2021-2023 dengan total mencapai Rp 122 miliar. Akibat perbuatannya kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 miliar.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 miliar," ungkapnya.
Dari foto yang Cahya bagikan, Kevin terlihat sudah mengenakan rompi tahanan Kejati Jabar. Saat digiring ke Rutan Kebonwaru. Terlihat dia digiring petugas ke Rutan Kebonwaru.
Kevin dan CPA pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
(apl/apl)