Operasi Zebra Oktober 2024: Jadwal, Daftar Pelanggaran, dan Sanksinya

Operasi Zebra Oktober 2024: Jadwal, Daftar Pelanggaran, dan Sanksinya

Anindya Milagsita - detikJateng
Senin, 14 Okt 2024 13:05 WIB
Polisi menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di 3 titik di wilayah Jakarta Pusat.
Ilustrasi operasi zebra Oktober 2024. (Foto: dok Istimewa)
Solo -

Demi menjaga ketertiban dan kenyamanan dalam berlalu lintas, Operasi Zebra akan diselenggarakan di bulan Oktober 2024 ini. Sebagai salah satu acuan, berikut akan dipaparkan secara lengkap mengenai jadwal Operasi Zebra Oktober 2024 lengkap dengan daftar pelanggaran dan sanksinya.

Mengacu dari jurnal 'Manfaat Operasi Zebra Terhadap Ketaatan Pengguna Lalu Lintas dalam Mematuhi Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Padang Panjang' karya Yunilis Suci Mindasari, dijelaskan bahwa Operasi Zebra merupakan sebuah operasi yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang bersifat terbuka dan bertujuan untuk meningkatkan penegakan hukum di jalan. Adapun penegakan hukum yang dimaksud adalah dengan menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mengurangi kecelakaan di jalan raya.

Sama halnya dengan Operasi Zebra yang akan diselenggarakan di bulan Oktober 2024 ini yang bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas. Lantas kapan Operasi Zebra Oktober 2024 akan diselenggarakan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini, ya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Operasi Zebra Oktober 2024

Terkait dengan jadwal Operasi Zebra Oktober 2024 telah disampaikan secara resmi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Salah satunya merujuk pada sebuah postingan Instagram resmi mereka @tmcpoldametro. Disampaikan bahwa Operasi Zebra Oktober 2024 yang disebut sebagai Operasi Zebra Jaya 2024 akan berlangsung pada tanggal 14 Oktober 2024 dan berakhir di tanggal 27 Oktober 2024 mendatang.

Sementara itu, dijelaskan bahwa Operasi Zebra Jaya 2024 diselenggarakan untuk mendukung jalannya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih agar berjalan dengan sukses. Bukan hanya itu saja, Operasi Zebra Jaya 2024 juga dimaksudkan sebagai ajakan bagi masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan mewujudkan Kamseltibcarlantas atau keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman atau nyaman.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, diharapkan masyarakat dapat mencermati dan mengikuti Operasi Zebra Jaya 2024 sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sebagai pengingat terkait penyelenggaraan Operasi Zebra di bulan Oktober 2024 kali ini, berikut uraian tanggalnya:

Operasi Zebra Jaya 2024: 14-27 Oktober 2024

Daftar Pelanggaran Operasi Zebra Oktober 2024

Selain menyampaikan seputar jadwal Operasi Zebra Jaya 2024, Polda Metro Jaya melalui Instagram resmi Traffic Management Centre (TMC) juga menjelaskan daftar pelanggaran yang akan menjadi fokus pada Operasi Zebra kali ini. Setidaknya ada 14 target operasi yang akan diberlakukan mulai tanggal 14-27 Oktober 2024. Masih mengacu dari sumber sebelumnya, berikut uraian lengkap daftar pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2024:

  1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.
  2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia atau plat dinas.
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
  4. Kendaraan melawan arus.
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  6. Menggunakan HP saat berkendara.
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.
  8. Melebihi batas kecepatan.
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
  10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan.
  11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
  12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK.
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
  14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.

Sanksi Pelanggaran Operasi Zebra Oktober 2024

Lantas seperti apa sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang melakukan pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2024? Terkait dengan hal ini, terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur secara resmi terkait dengan ketentuan pidana maupun denda yang diberlakukan pada pelanggaran-pelanggaran yang telah disebutkan sebelumnya.

Namun demikian, hanya beberapa pelanggaran yang mengatur tentang pidana atau denda yang akan diberikan kepada pengendara. Adapun uraian sanksi pelanggaran Operasi Zebra Oktober 2024 yang dapat dijadikan sebagai gambaran bagi masyarakat adalah sebagai berikut:

  • Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan telah diatur di dalam Pasal 287 ayat (4) yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
  • Kemudian bagi pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dianggap melakukan pelanggaran yang telah diatur di dalam Pasal 281. Bunyi dari pasal tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
  • Selanjutnya untuk pelanggaran kendaraan melawan arus, marka jalan, hingga bahu jalan telah diatur di dalam Pasal 287 ayat (1). Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
  • Saat ada pengendara yang menggunakan HP selama berkendara dianggap melanggar lalu lintas yang sanksinya telah diatur di dalam Pasal 283. Adapun bunyi dari pasal tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
  • Sementara itu, pada kondisi pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt dianggap telah melanggar ketentuan yang tertera dalam Pasal 106, sehingga mendapatkan sanksi yang tertera di dalam Pasal 289. Isi dari pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
  • Terkait dengan pelanggaran melebihi batas kecepatan, juga telah diatur secara resmi di dalam Pasal 287 ayat (5). Adapun isi dari ayat tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
  • Saat ada kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan juga dianggap melakukan pelanggaran dalam berkendara. Hal ini juga telah diatur di dalam Pasal 286 yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
  • Tidak hanya itu saja, pelanggaran kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK juga telah diatur di dalam Pasal 288 ayat (1). Adapun isi dari ayat tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Demikian tadi penjelasan mengenai Operasi Zebra Oktober 2024 secara lengkap. Semoga informasi ini membantu.




(par/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads