Ambulans Dilarang Beli BBM Subsidi di Semarang Viral, Pertamina Klarifikasi

Ambulans Dilarang Beli BBM Subsidi di Semarang Viral, Pertamina Klarifikasi

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 11 Okt 2024 09:10 WIB
Ilustrasi ambulans di jalan raya
Ilustrasi ambulans. Foto: Getty Images/ananaline
Solo -

Video jenazah dalam keranda diletakkan di sebelah mesin dispenser BBM dan ambulans yang mengantre di sebuah SPBU Semarang beredar di media sosial dan viral. Dalam video itu dinyatakan ambulans tersebut dilarang membeli BBM bersubsidi. Pihak Pertamina mengklarifikasi hal itu.

"Ini ambulans tidak boleh mengisi solar karena SOP-nya seperti itu katanya," kata suara dalam video itu, dikutip detikJateng dari video yang diunggah akun Instagram @folkshitt.

Dalam video itu tampak ada ambulans putih sedang antre isi bensin. Terlihat ada keranda jenazah dengan kain hijau diletakkan di dekat mesin dispenser BBM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pihak Pertamina, peristiwa dalam video itu terjadi di SPBU 41.501.28, Jl Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang, pada Kamis (10/10) pagi.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan ambulans itu tidak memiliki QR code serta nomor polisi atau pajak 5 tahunan ambulans itu mati.

ADVERTISEMENT

"Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi. Pendaftaran QR code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI)," kata Brasto dalam keterangan resminya, Kamis (10/10/2024).

Brasto menjelaskan, ambulans itu menggunakan BBM jenis biosolar dan sebetulnya penerapan QR code untuk biosolar sudah berlaku sejak tahun lalu. Dia bilang ambulans termasuk kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

"Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen," terangnya.

Ketika peristiwa dalam video viral itu terjadi, pihak ambulans juga sempat akan memakai QR code kendaraan di depannya. Hal itu sebenarnya juga tidak diperbolehkan. Sebab QR Code bersifat pribadi dan rahasia, hanya untuk bertransaksi satu kendaraan yang terdaftar di SPBU.

"(Keranda jenazah) Langsung dimasukkan lagi ke mobil ambulans. Tadi SPBU mau bantu pendaftaran QR code tapi didapatkan STNK yang ditunjukkan mati. Namun, kami koordinasikan dengan pihak ambulansnya untuk pendaftarannya kembali," kata Brasto.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menambahkan, ambulans itu kemudian diberikan bantuan voucher BBM nonsubsidi Dex series.

"Mengingat ambulans adalah kendaraan layanan umum, kami membantu agar ambulans tersebut bisa beroperasi, dengan memberikan bantuan voucher BBM Dex Series," kata Happy, kemarin.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads