Terungkap! Pengusaha Tembaki Pajero di Demak Pakai Pistol Glock Kaliber 32 Mm

Terungkap! Pengusaha Tembaki Pajero di Demak Pakai Pistol Glock Kaliber 32 Mm

Mochamad Saifudin - detikJateng
Jumat, 20 Sep 2024 10:49 WIB
Korban berhasil menangkap gambar pelaku penembakan ban mobil di Demak saat sedang mengarahkan senjatanya.
Korban berhasil menangkap gambar pelaku penembakan ban mobil di Demak saat sedang mengarahkan senjatanya. Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng.
Demak -

Polisi mengungkap jenis senjata api yang digunakan oleh Sunarwan untuk menembaki ban mobil pengendara lain saat terjebak macet di Demak. Pelaku diketahui menggunakan senjata api jenis glock kaliber 32.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya, mengatakan yang bersangkutan menggunakan senjata api jenis glock kaliber 32 milimeter. Senjata itu sesuai dengan perizinan yang dikantongi oleh Sunarwan.

"Izinnya sesuai peruntukannya spek senjatanya untuk bela diri. Surat izinnya, surat izin bela diri, sesuai dengan spek senjatanya kan kaliber 32 itu," kata Ari kepada detikJateng melalui telepon, Jumat (20/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu sebagaimana hasil dari pengecekan perizinan senjata api yang dilakukan. Ia menerangkan selain mengecek surat administrasi kepemilikan senjata milik pelaku, pihaknya juga melakukan pengecekan registrasi ke pihak Mabes Polri.

"Dan (izinnya) sesuai dengan registrasi yang kami cek ke badan intelijen Mabes," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Administrasi surat menyurat senjatanya yang bersangkutan memang bikinan senjata itu resmi ya, izinnya izin bela diri," imbuhnya.

Meski mengantongi izin resmi, Ari menyayangkan aksi arogan yang dilakukan oleh Sunarwan. Ari menegaskan, aksi tersebut tidak dibenarkan meski senpi yang digunakan memiliki izin resmi.

"Resmi, suratnya emang resmi cuman ya sepertinya yang bersangkutan emosi ya, cuman kan tetap aja nggak bisa dibenarkan karena arogan," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku bernama Sunarwan (60) menembak ban mobil pengendara lain terjebak macet adanya perbaikan di Jalan Raya Pantura Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak. Diduga pelaku kesal lantaran tidak bisa menyalip.

Korban yang berhasil lolos dari antrean kendaraan lebih dulu kemudian melaporkan kejadian tersebut di pos polisi terdekat. Lalu, Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur hingga tertangkap di Kudus.

"Barang bukti yang diamankan senjata dan mobil pelaku. Pistol jenis glock, iya peluru tajam," terang Kasi Humas Polres Demak AKP Jarno.




(apl/ahr)


Hide Ads