HET LPG di Klaten Rp 18 Ribu, Sekda Pastikan Penjualan Harus Sesuai Aturan

HET LPG di Klaten Rp 18 Ribu, Sekda Pastikan Penjualan Harus Sesuai Aturan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 13 Sep 2024 16:15 WIB
Sekda Klaten Jajang Prihono
Sekda Klaten Jajang Prihono (Foto: detikJateng/Arina Zulfa Ul Haq)
Klaten -

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jajang Prihono mengatakan pihaknya telah mendapat Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Jateng terkait peningkatan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas melon. Ia mewanti-wanti pemilik pangkalan harus menjual gas LPG 3 kg sesuai HET, tak boleh nuthuk.

Jajang mengatakan pihaknya telah menerima SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024 itu pada Rabu (11/9/2024) sore kemarin. Kenaikan HET gas LPG 3 kg itu nantinya akan diterapkan mulai hari ini.

"Kemarin sore kami terima surat dari Gubernur terkait dengan HET gas 3 kg, dari harga Rp 15.500 menjadi harga Rp 18.000," kata Jajang di Desa Gombang, Kecamatan Cawas, Kamis (12/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan ditegaskan dalam SK tertanda Nana Sudjana tersebut, para pemilik pangkalan tetap harus menjual LPG 3 kg sesuai aturan. Harga gas melon yang dibeli kemarin harus mengikuti HET sebelumnya, yakni Rp 15.500, tidak boleh dinaikkan.

"Jadi barang (LPG 3 kg) kemarin tidak boleh dinaikkan, tetap pelayanan harus jalan. Artinya kalau ada permintaan konsumen tetap harus dipenuhi, tidak boleh di-pending. Jadi kenaikan harga juga memenuhi sesuai dengan peraturan gubernur yang baru, per hari ini," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti SK tersebut, Jajang pun telah meminta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan sosialisasi untuk menyebarluaskan informasi yang tertera dalam SK. Ia mewanti-wanti para pemilik pangkalan maupun pengecer untuk menjual gas LPG 3 kg sesuai aturan dan tak boleh menjualnya dengan harga selangit.

"Jadi pelayanan konsumen tetap jalan, tidak boleh di pending, tidak boleh nunggu besok naik dulu. Distribusi tetap harus jalan dan kenaikan (harga) harus ditaati sesuai dengan aturannya," tegasnya.

Kenaikan HET gas LPG 3 kg ini pun dibenarkan Region Coordinator Agen, SPBE & Retester Elpiji 3 kg Hiswana Migas Kabupaten Klaten, Benny Indra Ardhianto. Ia mengungkapkan HET sesuai SK Gubernur Jateng diterapkan mulai hari ini.

Ia berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Klaten untuk menaati aturan terkait pembelian gas subsidi tersebut. Sebab, sejatinya LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi kalangan tertentu.

"Pengguna LPG 3 kg ditujukan kepada kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok petani sasaran dan nelayan sasaran," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten Anang Widjatmoko mengatakan, pihaknya telah membentuk tim pengawasan.

"Kami pengawasan itu di sub-koordinator, berisi 4 orang di kantor kami. Kami sudah melakukan pengawasan ke pasar-pasar dan melakukan koordinasi," jelasnya.

Ia pun menyebut PT Pertamina telah menambah pasokan gas LPG 3 kg di Kabupaten Klaten, sehingga masyarakat diimbau tak perlu panic buying. Sebab, sudah ada ratusan gas LPG 3 kg yang terus dikirimkan ke pangkalan-pangkalan.

"Untuk pasokan gas, dari Pertamina sudah menggelontorkan di 2.000-an pengecer. Ada tambahan sekitar 20 persen, pokoknya 1 hari itu ada 520 tabung gas. Menurut kami sudah cukup," jelasnya.




(ncm/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads