Genjot Layanan Kesehatan, Bupati Demak Permudah Izin Operasional Puskesmas

Genjot Layanan Kesehatan, Bupati Demak Permudah Izin Operasional Puskesmas

Mochamad Saifudin - detikJateng
Kamis, 12 Sep 2024 09:54 WIB
Bupati Demak serahkan 27 sertifikat standar operasional kepada kepala puskesmas
Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng
Demak -

Di tengah upaya meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Demak, Bupati Eisti'anah mengambil langkah strategis dengan mempermudah perizinan operasional puskesmas. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Pada kesempatan ini, Bupati Eisti'anah menekankan pentingnya pembaharuan izin operasional menjadi sertifikasi standar operasional. Transformasi perizinan ini menjadi krusial mengingat adanya Undang-Undang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap puskesmas untuk memiliki standar sertifikat operasional dan terakreditasi agar dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Dengan adanya sertifikasi standar operasional, puskesmas di Demak dapat lebih mudah untuk menjalankan operasionalnya dan melayani masyarakat dengan optimal," ujar Eisti'anah usai menyerahkan 27 sertifikat kepada kepala Puskemas di Hotel Amantis, Selasa (10/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Eisti'anah optimis dengan adanya perbaikan perizinan dan kerja sama yang kuat dengan BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan di Demak akan semakin baik dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

ADVERTISEMENT
Bupati Demak serahkan 27 sertifikat standar operasional kepada kepala puskesmasBupati Demak serahkan 27 sertifikat standar operasional kepada kepala puskesmas (Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng)

Senada, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinptsp), Umar Surya Suksmana, menerangkan perlunya puskemas melakukan pembaharuan izin operasional saat ini. Mengingat adanya Undang-Undang baru, Cipta Kerja.

"Jadi, dulu izin operasional Puskesmas, terus sekarang menjadi sertifikat standar operasional karena adanya Undang Undang Cipta Kerja ini. Jadi harus ada pembaharuan izin. Iya pembaharuan izin, ya memang itu yang harus dilakukan karena adanya Undang Undang Cipta Kerja," jelas Umar.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Demak, dr Ali Maimun, memastikan seluruh puskesmas di Demak telah terakreditasi. Ia menyebut akreditasi tersebut dengan predikat paripurna.

"27 puskemas di Demak telah terakreditasi paripurna. Semua puskesmas telah menerima sertifikasi, dan ini membuka jalan untuk pelayanan yang lebih baik," ungkap dr. Ali.

Bupati Demak serahkan 27 sertifikat standar operasional kepada kepala puskesmasBupati Demak serahkan 27 sertifikat standar operasional kepada kepala puskesmas (Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng)

Dalam kesempatan tersebut 27 puskesmas di Kabupaten Demak yang telah mendapatkan sertifikasi standar operasional. Langkah ini juga mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Demak yang mencapai 99 persen, sebuah prestasi yang mendapatkan penghargaan UHC Award dari Wakil Presiden pada Agustus 2024 lalu.

"Hampir seluruh penduduk Demak, yang berjumlah sekitar 1,234 juta jiwa, telah tercover BPJS Kesehatan, kecuali sekitar 17 ribu yang masih dalam proses," ujarnya.

(anl/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads