Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Suharnomo, meminta civitas akademika di kampusnya berhenti berpolemik soal kasus meninggalnya dr Aulia (ARL). Dia menyebut kasus meninggalnya mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Undip itu sudah masuk ranah hukum.
"Saya minta jajaran civitas akademika berhenti berpolemik dan berdebat tentang peristiwa kematian mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran Undip. Setop sekarang juga," kata Suharnomo dalam keterangan resminya yang diterima detikJateng, Jumat (6/9/2024).
"Tidak usah membuat pernyataan-pernyataan dan tidak usah terpancing, kita tunggu sampai ada hasil penyidikan resmi dari kepolisian," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suharnomo juga mengimbau agar semua pihak memberi waktu bagi kepolisian untuk menyelidiki kasus meninggalnya dr Aulia.
"Rasanya pembahasan kematian dokter Aulia sudah menjadi masalah hukum sehingga pihak-pihak di luar penyidik sebaiknya menahan diri. Jangan sampai masalah ini menjadi keruh dan menjadi bola liar," ujar Suharnomo.
Jika jajaran Undip ada yang terbukti bersalah dalam kasus tersebut, Suharnomo menyatakan pihaknya akan memberikan tindakan.
"Tidak perlu banyak kata. Kalau ada yang dinyatakan bersalah, dan itu ada dalam lingkup kewenangan kami, pasti ada tindakan sesuai ketentuan yang ada. Saya bisa pastikan itu," tegasnya.
Diketahui, dr Aulia mahasiswi PPDS program anestesi FK Undip di RSUP Dr Kariadi Semarang ditemukan meninggal di kamar kosnya, Senin (12/8) lalu. Dia diduga menjadi korban bullying senior. Dia meninggal setelah menyuntikkan obat ke tubuhnya.
Buntut dari kasus ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan Prodi Anestesi dan dan Reanimasi Fakultas Kedokteran (FK) Undip di RSUP Dr Kariadi.
Mengenai keputusan Kemenkes tersebut, Suharnomo menilai itu menyebabkan proses belajar para residen jadi terganggu.
"Semua tahu kita kekurangan dokter spesialis, tentu bukan sikap bijak kalau proses pendidikannya dihentikan. Apalagi dikaitkan dengan pemeriksaan, tidak relevan karena yang berada di situ statusnya mahasiswa dan pengajar. Otoritas kegiatannya pun ada di pengelola Rumah Sakit Kariadi. Terlalu jauh, untuk tidak menyebut mengada-ada kalau itu dikait-kaitkan," ucap Suharmono.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (5/9), pihak keluarga dr Aulia yang didampingi perwakilan Kemenkes telah melaporkan senior korban yang diduga menjadi pelaku perundungan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/133/IX/2024/Spkt/Polda Jawa Tengah.
"(Laporan terkait) Pengancaman, intimidasi, pemerasan, ada beberapa lah dari mahasiswa juga, ada lebih dari satu, ada beberapa kita nggak bisa anu (sebut nama), senior," kata pengacara dr Aulia, Misyal Achmad di Mapolda Jateng, Kamis (5/9) kemarin.
Misyal mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah bukti soal ancaman, intimidasi, hingga pemerasan kepada dr Aulia selama proses pendidikan.
(dil/ams)