Pengacara keluarga mendiang dr Aulia, Misyal Achmad, menyebut pihak keluarga pernah melaporkan ke kampus terkait jam kerja berlebih yang dialami dr Aulia. Namun, laporan itu tak mendapat tanggapan.
"Almarhumah ini juga dalam menjalankan pendidikannya mendapatkan waktu pendidikan yang tidak lazim setiap hari itu dia harus bekerja atau menempuh proses pendidikannya mulai jam 3 pagi sampai dengan setengah 2 malam, itu setiap hari hingga drop, dari keluarga sudah memberi tahu ke kepada kepala prodi namun tidak mendapat tanggapan yang baik sehingga terjadilah hal yang tidak kita inginkan," katanya di Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (4/9/2024).
Dia mengatakan dr Aulia mulai mengeluhkan pendidikannya sejak tahun 2022. Laporan kepada pihak kampus juga tak hanya sekali disampaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap ananda Almarhum ini mengeluh dia melaporkan berkali-kali, ada beberapa kali, (mulai) 2022," tambahnya.
Karena itu, dia berharap kasus ini diusut hingga tuntas. Pihak keluarga tak ingin kasus seperti ini terus berlanjut.
"Biar ini berproses kita tunggu bersama karena ini harus tuntas jangan sampai korban-korban lain karena sudah ada indikasi ada korban-korban yang tidak berani mengadu, semoga ini jadi pintu masuk bagi yang lain untuk korban-korban agar berani mengadu," jelasnya.
"Ini seperti bola salju pelakunya ini biasanya adalah mantan dari korban juga yang seharusnya hal-hal seperti ini tidak terjadi di dunia kesehatan kita yang mana dokter itu harus mempunyai mental yang baik bukan dengan gaya-gaya preman seperti ini," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Ibunda mahasiswi PPDS Undip, mendiang dr Aulia, mendatangi Polda Jateng untuk melaporkan kasus yang menimpa anaknya. Pihak keluarga dr Aulia tiba di Polda Jateng sekitar pukul 10.30 WIB dan hingga kini belum keluar dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, membenarkan kabar adanya pihak keluarga dr Aulia yang melakukan pelaporan. Mengenai materi laporannya, dia belum bisa menjelaskan.
"Kami sedang menerima pengaduan tersebut dan nanti pengaduan tersebut akan dilakukan analisa oleh satuan fungsi yang ada di SPKT tentang hasil laporan tersebut. Nanti perkembangannya kita informasikan lebih lanjut. Saya belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena ini masih berproses, jadi saya hanya melihat dari luar saja," kata Artanto kepada wartawan di lokasi, Rabu (4/9).
(apl/cln)