Ibunda mendiang dr ARL, mahasiswi PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), resmi melapor ke polisi terkait kasus yang dialami oleh anaknya. Pihak keluarga melaporkan senior dr ARL terkait kasus intimidasi hingga pengancaman.
"Jadi Almarhumah adalah mahasiswa PPDS dari Universitas Diponegoro yang mengalami bullying, ada intimidasi, ada pengancaman," kata pengacara keluarga dr ARL, Misyal Achmad usai membuat laporan di Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (4/9/2024).
Dia menyebut bukti-bukti yang dimiliki keluarga sudah sepenuhnya diserahkan kepada Polda Jateng. Bukti yang dimaksud seperti bukti percakapan dan mutasi rekening.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada banyak chat-nya, rekening, semua sudah kita serahkan," tambahnya.
Misya menyebut pihak yang dilaporkan adalah senior dr ARL di PPDS Undip.
"(Terlapor) dari mahasiswa juga, ada lebih dari satu, ada beberapa kita nggak bisa anu, senior lah. Sementara ini dari seniornya nanti hasil pengembangan penyidikan seperti apa kan ada pembiaran di sini," kata dia.
Keluarga dr ARL disebut baru melapor karena perlu menenangkan diri. Dia meminta agar masyarakat mengawal kasus ini.
"Minta dikawal supaya bisa selesai ibu ini mendapat keadilan yang baik karena ujiannya cukup berat, dua minggu setelah anaknya meninggal suaminya juga meninggal. Jadi kenapa baru lapor sekarang ya karena perlu menenangkan diri," jelasnya.
Seperti diketahui pihak keluarga datang melapor ke Polda Jateng sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka kemudian keluar setelah terbit bukti pelaporan bernomor LP/B/133/IX/2024/Spkt/Polda Jawa Tengah sekitar pukul 18.00 WIB.
Misyal mengatakan pihak keluarga akan kembali datang ke Polda Jateng pada Kamis (5/9) untuk pemeriksaan. "Besok kita jam 8 juga balik untuk diminta keterangan lagi," pungkasnya.
(aku/ahr)