Video yang memperlihatkan satu unit truk sedot tinja diduga membuang limbah tinja sembarangan di wilayah Sukoharjo beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @infocegatansolo.fb.
Dalam postingan itu disebutkan, truk jasa sedot WC tersebut membuang limbah tinja di saluran irigasi di Kelurahan Bulakrejo, Kecamatan/kabupaten Sukoharjo.
"Ambune Jan, truck sedot wc buang tinja di kalenan sebelah utara pom bensin sebelum patung jamu sukoharjo.
Kejadian sekitar jam 23.00 21/8. Info netizen," tulis keterangan dalam postingan itu, dikutip detikJateng pada Jumat (23/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramainya kabar tersebut membuat Camat Sukoharjo, Havid Danang turun tangan untuk melakukan pengecekan. Havid mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi terkait video yang beredar itu.
"Masih kita cari, tapi belum ketemu," kata Havid saat dihubungi detikJateng.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Agus Suprapto, mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim untuk mengecek kebenaran video tersebut. Namun hasilnya masih nihil. Saluran irigasi telah dicek dan kondisinya bersih.
"Tim juga cek ke lokasi, Hari ini sudah bersih itu," ucap Agus.
Agus mengatakan, Kabupaten Sukoharjo memiliki Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang berada di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari. Sehingga limbah domestik termasuk tinja harus diolah terlebih dahulu.
Dia menjelaskan, limbah tinja yang dibuang sembarangan berpotensi akan menyebarkan bakteri yang tidak baik untuk kesehatan.
"Untuk pembuangan air limbah pada dasarnya baru boleh dibuang ke lingkungan kalau memenuhi baku mutu, termasuk untuk air limbah domestik, yaitu air limbah dari kegiatan MCK. Untuk air limbah domestik kecenderungannya untuk parameter biologi banyak mengandung bakteri Coli, yang tentu saja dapat berpengaruh pada kesehatan," jelasnya.
Pengelolaan air limbah domestik sudah diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2018.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Sunarto mengatakan, dalam Perbup itu tidak dicantumkan sanksi jika ada oknum yang sembarangan dalam pengolahan limbah domestik.
"Pada Perbup tersebut belum diatur sanksinya. Hanya mengatur pengelolaan limbah dan pemanfaatannya. Sementara ini belum diatur (sanksinya)," kata Sunarto.
(apl/dil)