Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus surat keterangan (SK) belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pihak PN Jaksel menyebut SK itu untuk melengkapi persyaratan maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng.
"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujar Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024) dilansir detikNews.
Djuyamto juga menjelaskan tujuan permohonan SK yang disampaikan Kaesang tersebut. Permohonan itu diajukan sebagai syarat pencalonan sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tujuan permohonan) persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," katanya.
Kaesang mengajukan permohonan tersebut ke PN Jaksel pada 20 Agustus 2024. Hari itu juga, PN Jaksel menerbitkan surat-surat yang dimohonkan Kaesang.
"(Permohonan Kaesang) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," jelasnya.
Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub
Diketahui, DPR batal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada yang isinya berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK yang menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan calon oleh KPU itu membuat Kaesang tak bisa maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Sebagai informasi, kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung ini menjadi polemik gara-gara Mahkamah Agung (MA) mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. MA mengubah PKPU yang awalnya mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Persoalan kapan syarat usia ini dihitung kemudian digugat ke MK. Salah satunya diajukan oleh mahasiswa bernama Fahrur Rozi dan Anthony Lee.
Kedua pemohon itu menggugat pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada. Keduanya meminta penambahan frasa 'terhitung sejak penetapan paslon' pada syarat usia cagub-cawagub.
MK kemudian membacakan putusan untuk perkara nomor 70/PUU-XXI/2024 dalam persidangan di Gedung MK, Selasa (20/8). MK menolak menambahkan frasa seperti yang diminta pemohon. Menurut MK, pasal tersebut sudah jelas dan tidak perlu ada tambahan frasa apapun.
Meski tidak mengubah isi pasal, MK menegaskan selama ini syarat usia calon kepala daerah selalu dihitung dan harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon kepala daerah. MK mengatakan praktik itu sudah dilakukan sejak Pilkada 2017, 2018, hingga 2020.
Badan Legislasi (Baleg) DPR kemudian menggelar rapat pada Rabu (21/8). Para wakil rakyat ini mempertanyakan pasal revisi UU Pilkada akan mengikuti putusan MA terhadap PKPU atau putusan MK terhadap UU Pilkada.
Singkat cerita, rapat ini menyetujui perhitungan syarat usia mengikuti putusan MA terhadap PKPU. Hal itu diputuskan usai mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya.
Berikut isi pasal yang disepakati dalam rapat Baleg:
Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih
Revisi ini kemudian memantik reaksi keras dari publik. Gelombang demonstrasi pun bermunculan di berbagai tempat.
Revisi akhirnya batal dilakukan usai rapat paripurna pengesahan yang digelar pada Kamis (22/8) tidak mencapai kuorum. Dengan batalnya revisi UU Pilkada ini, aturan yang akan digunakan akan merujuk kepada putusan MK.
Hal itu berarti hitungan usia paslon akan mulai dihitung saat penetapan paslon oleh KPU, bukan saat pelantikan paslon terpilih. Hal ini mengikis peluang Kaesang untuk maju di Pilkada.
Direkom NasDem
Untuk diketahui, Kaesang memang santer dikabarkan maju dalam Pilgub Jateng. Kabar itu kian kuat usai Kaesang mendapatkan rekomendasi dari Partai NasDem.
Nasdem mengusung Kaesang sebagai cawagub, mendampingi mantan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Komjen Ahmad Luthfi.
Dilansir detikNews, Senin (19/8), NasDem sudah menyerahkan surat dukungan B1KWK kepada pasangan Luthfi-Kaesang. Surat itu diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pertimbangan DPW NasDem Jateng, yang juga mantan Jaksa Agung, HM Prasetyo di NasDem Tower, Jakarta Pusat.
Surat dukungan tersebut diterima langsung oleh Ahmad Luthfi di NasDem Tower. Namun, berdasarkan dokumentasi yang diterima detikcom, Kaesang tidak tampak dalam penyerahan surat dukungan tersebut.
Diberitakan detikNews sebelumnya, Ahmad Luthfi belakangan ini juga mendapat dukungan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Surat rekomendasi untuk mantan Kapolda Jateng itu diserahkan langsung oleh Ketum PSI, Kaesang Pangarep.
(aku/apl)