Gerak Cepat Kaesang Urus 3 Surat Keterangan untuk Maju Pilgub

Nasional

Gerak Cepat Kaesang Urus 3 Surat Keterangan untuk Maju Pilgub

Zunita Putri - detikSumbagsel
Jumat, 23 Agu 2024 12:21 WIB
Kaesang Pangarep
Foto: Kaesang Pangarep (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep terungkap sudah mengurus surat keterangan sebagai persyaratan maju pemilihan gubernur (Pilgub). Surat tersebut telah diurus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir detikNews, PN Jakarta Selatan membenarkan adanya permohonan surat keterangan dari Kaesang. Ada 3 surat yang diurus. Salah satunya keterangan belum pernah dipidana.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut permohonan surat keterangan itu disampaikan pada 20 Agustus 2024. Hari itu juga, PN telah menerbitkan surat-surat yang diminta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. (Permohonan Kaesang) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Mmeiliki Tanggungan Utang," jelas Djuyamto, Jumat (23/8/2024).

Djuyamto juga mengungkapkan bahwa permohonan itu diajukan demi pemenuhan syarat untuk maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

"(Tujuan permohonan) persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," lanjutnya.

Permohonan Kaesang ini disampaikan bertepatan dengan pembacaan Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU/XXII/2024 terhadap permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Pilkada. Putusan tersebut menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di legislatif. Selain itu, putusan juga menegaskan bahwa syarat usia minimal calon peserta Pilkada adalah 30 tahun pada saat penetapan calon.

Namun keesokan harinya, Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI merapatkan revisi UU Pilkada dan menyepakati bahwa syarat minimal usia calon dihitung pada saat pelantikan seperti putusan MA terdahulu, bukan merujuk pada putusan MK terbaru. Selain itu, syarat minimal partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dibedakan antara parpol parlemen dan parpol nonparlemen. Hal ini berbeda juga dengan putusan MK yang tidak membedakan partai politik mana pun.

Revisi UU Pilkada itu sejatinya akan disahkan di paripurna DPR pada Kamis (22/8). Namun, masyarakat menunjukkan penolakan besar-besaran. DPR memutuskan untuk batal mengesahkan revisi UU tersebut.




(des/des)


Hide Ads