PSI Akui Sempat Urus Syarat Administrasi Kaesang Maju Pilkada

Nasional

PSI Akui Sempat Urus Syarat Administrasi Kaesang Maju Pilkada

Anggi Muliawati - detikJateng
Sabtu, 24 Agu 2024 16:29 WIB
Ketum PSI, Kaesang Pangarep
Kaesang Pangarep. Foto: Fandi Akbar
Solo -

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengakui sempat mengurus persyaratan bagi Kaesang Pangarep untuk maju di pilkada. Namun mereka menyebut upaya itu kini sudah dihentikan.

Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengatakannya mereka menghentikan usaha itu setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi.

"Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," kata Raja Juli dilansir detikNews, Sabtu (24/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut di dalam koalisi partai yang kemudian disebut Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, nama Kaesang sudah mengerucut untuk diajukan menjadi calon Wakil Gubernur Jateng mendampingi Ahmad Luthfi.

"Meskipun belum 100% pasti (baik dari Mas Kaesang maupun aspirasi partai-partai di KIM Plus akan mengusung Mas Kaesang di Jateng)," kata dia.

ADVERTISEMENT

Hal itu membuat pihak PSI berinisiatif untuk mengurus syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pencalonan tersebut.

"Sebagai Sekjen Saya mengetahui bahwa salah seorang staf administrasi kami, berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada," jelasnya.

Hanya saja, akhirnya muncul putusan MK yang menyebabkan Kaesang terganjal untuk maju di Pilgub Jateng karena faktor usia.

"Point pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK," sambung dia.

Diketahui, Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus surat keterangan untuk melengkapi persyaratan maju pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kaesang mengurus surat keterangan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujar Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Djuyamto mengatakan permohonan itu disampaikan Kaesang ke PN Jaksel pada 20 Agustus 2024. Djuyamto mengatakan hari itu juga PN Jaksel menerbitkan surat-surat yang dimohonkan Kaesang.

"(Permohonan Kaesang) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," jelasnya.




(ahr/ahr)


Hide Ads