Bebas dari Penjara, Eks Bupati Sri Hartini Hadiri Pelantikan DPRD Klaten

Bebas dari Penjara, Eks Bupati Sri Hartini Hadiri Pelantikan DPRD Klaten

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 22 Agu 2024 14:05 WIB
Mantan Bupati Klaten Sri Hartini di gedung DPRD Klaten, Kamis (22/8/20240.
Mantan Bupati Klaten Sri Hartini di gedung DPRD Klaten, Kamis (22/8/20240. (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Klaten -

Eks Bupati Klaten Sri Hartini hadir di depan publik usai bebas usai menjalani hukuman penjara sejak 2017. Ia hadir dalam pelantikan DPRD Klaten untuk mendampingi anak sulungnya yang dilantik, siang ini.

Sri Hartini tampak hadir di gedung Paripurna DPRD Klaten saat pelantikan anggota DPRD Klaten periode 2024-2029. Ia terlihat hadir mengenakan kebaya hijau untuk mendampingi anaknya yang hari itu juga dilantik, Andi Purnomo.

"Semoga dengan pelantikan anggota DPRD ini menjadi yang amanah. Pesannya (kepada DPRD) supaya amanah," kata Sri Hartini di gedung Paripurna DPRD Klaten, Kamis (22/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Hartini mengatakan, usai bebas sekitar setahun terakhir, kegiatannya hanya momong cucu dari anak kandungnya.

"Kegiatan saya momong cucu, sudah tua momong cucu," ujarnya singkat.

ADVERTISEMENT

Kehadiran Sri Hartini itu juga langsung membuat gedung Paripurna DPRD Klaten tampak riuh. Sri Hartini yang diajak berfoto para tamu pelantikan itu juga sempat bersalaman dengan Bupati Klaten Sri Mulyani dan Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya.

"Pelantikan DPRD terpilih di gedung Paripurna ini luar biasa, dihadiri oleh Bupati sepuh Sri Hartini, tentunya menambah semangat dan banyak yang kangen warga masyarakat Klaten, pemerintah daerah, dan seluruh anggota DPRD dan jajarannya," kata Sri Mulyani.

"Beliau rawuh sebagai tanda kangen, terobati sudah. Berarti beliau tetap selalu cinta akan Klaten," sambungnya.

Dari informasi yang dihimpun detikJateng, Sri Hartini dijatuhi vonis penjara 11 tahun oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait suap dan gratifikasi. Vonis tersebut lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut dari KPK.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata hakim Antonius Widijantono saat membacakan amar putusannya, Rabu (20/9/2017).




(aku/apu)


Hide Ads