7 Saksi Diperiksa soal YouTuber Ngonten Horor Tanpa Izin di Semarang

7 Saksi Diperiksa soal YouTuber Ngonten Horor Tanpa Izin di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 08 Agu 2024 18:31 WIB
Polisi mendatangi rumah yang digunakan konten kreator untuk membuat video horor tanpa izin di Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang, Rabu (31/7/2024).
Polisi mendatangi rumah yang digunakan konten kreator untuk membuat video horor tanpa izin di Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang, Rabu (31/7/2024). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Kasus kreator konten yang membuat video horor di rumah orang tanpa izin di Semarang terus berlanjut. Polisi saat ini sudah memeriksa tujuh saksi dan segera memanggil konten kreator yang dipolisikan.

Para saksi yang sudah diperiksa antara lain pelapor, sopir pelapor, pihak bank, ketua RT, dan tetangga. Saksi terakhir yang akan dimintai keterangan yaitu direktur utama PT yang memiliki hak atas sertifikat.

"Total saksi ada tujuh. Hari ini tetangga berinisial S kita periksa, selanjutnya pemilik dalam hal ini yang memberi kuasa (Dirut PT) kepada pelapor. Beliau meminta penundaan. Jadi itu atas nama PT, pihak bank katakan masih atas nama PT, dijadikan jaminan bank. PT masih punya hak," kata Kanit Tidpidter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan menyebutkan enam konten kreator yang dilaporkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan setelah para saksi selesai diperiksa.

"Para konten kreator atau terlapor bakal dipanggil selepas pemeriksaan pemilik dan saksi selesai," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Ahmad yang diberi kuasa oleh PT untuk mengurus rumah tersebut melaporkan tiga YouTuber dan tiga TikToker karena membuat konten horor di rumah yang pernah jadi tempat tinggalnya. Akibatnya rumah itu susah dijual karena para calon pembeli mengurungkan niat usai melihat konten horor di rumah di Jalan Abdurrahman Saleh Semarang itu.

Salah satu konten kreator sempat membuat video klarifikasi dan mengatakan sudah mendapatkan izin. Namun hal itu langsung dibantah Ahmad. Perkara tersebut kini masih didalami kepolisian terkait Undang-undang ITE.




(aku/apl)


Hide Ads