DPC PKB Kabupaten Pati juga melaporkan mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy ke polisi. Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Usai mendatangi Mapolresta Pati, Rabu (7/8), rombongan DPC PKB Pati memperlihatkan surat tanda terima laporan pengaduan kepada wartawan. Dilihat detikJateng, dalam surat itu tertulis perihal laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik yang dilakukan oleh Muhammad Lukman Edy.
Ketua DPC PKB Pati, Bambang Susilo mengatakan pelaporan ke polisi ini untuk menindaklanjuti pernyataan Lukman Edy di Jakarta pada 31 Juli 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa statement yang kita laporkan ke polisi," kata Bambang saat ditemui wartawan di Mapolresta Pati, Rabu (7/8/2024) siang.
Menurut Bambang, beberapa pernyataan Lukman Edy dinilai mencemarkan nama baik PKB.
"Di antaranya hal-hal yang disampaikan Lukman Hadi tidak benar, termasuk masalah keuangan, masalah menyimpang dari AD/ART, dan sebagainya," ujar dia.
"Kami berjalan sesuai dengan AD/ART kami, beliau mengatakan sebaliknya," sambungnya.
Bambang berharap Lukman Edy diproses hukum. "Harapannya agar diproses sesuai dengan hukum yang ada," ucap dia.
![]() |
PKB Purworejo Juga Laporkan Lukman Edy
DPC PKB Purworejo turut melaporkan mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polres Purworejo, hari ini.
"Saya hari ini sebagai Ketua DPC PKB Purworejo melaporkan Pak Lukman Edy mantan Sekjen PKB dulu atas pernyataan-peryataannya kepada media massa yang merugikan kami, yang mencemarkan nama baik kami lembaga PKB. Tapi ini yang kita laporkan pak Lukman Edy secara personal. Kami melaporkannya atas nama DPC PKB," kata Ketua DPC PKB Purworejo, Fran Suharmaji saat ditemui detikJateng di Mapolres Purworejo, Rabu (7/8/2024).
"Kita laporkan karena Lukman Edy membuat pernyataan yang tidak benar, membuat kami tidak nyaman. Pernyataannya terkait kondisi intern PKB bahwa tidak transparan, ini, itu dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, katanya masalah transparansi, keuangan yang ini dan itu semua tidak benar sehingga merugikan kami dan ketua umum kami," sambungnya.
Ia berharap, agar laporan dengan Nomor: STTP/57/VII/2024/JTG/RES PWR/SAT RESKRIM tersebut dapat ditindaklanjuti oleh polisi sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami telah menerima laporan terkait itu dan akan kami tindaklanjuti," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno.
DPP PKB Laporkan Lukman Edy ke Bareskrim
Dilansir detikNews, Senin (5/8), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB melaporkan Muhammad Lukman Edy. Mantan Sekjen PKB ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan laporan yang diajukan telah diterima pihak Bareskrim Polri dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.
Cucun menyebut Edy dilaporkan karena dianggap memberikan informasi bohong terkait pernyataannya yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.
"Sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik yang ini akan berbahaya bagi kami secara partai, institusi, maupun pimpinan-pimpinan kami yang diserang dan tidak ada dasar dan bukti," kata Cucun kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Senin (5/8), dikutip dari detikNews.
Dia menjelaskan laporannya sudah diterima dengan baik oleh pihak Bareskrim. Dia juga menyebut setiap perkembangan tentu dilakukan oleh pihak penyidik termasuk jika diperlukan saksi untuk menguatkan laporan ini.
"Terkait dengan apa yang disampaikan tadi, kami juga ditanya di sisi mana dan kita sudah jelaskan, justru kalau bertanya terkait hak-hak integriti kami di partai politik, saudara Lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," pungkas Cucun.
Sebelumnya, mantan Sekjen PKB, Lukman Edy mengungkapkan peran Dewan Syuro PKB dikurangi berdasarkan hasil Muktamar PKB di Bali. Lukman mengatakan berkurangnya peran Dewan Syuro berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.
Hal itu diungkapkan Lukman Edy di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7) lalu, usai memenuhi panggilan dari Tim Lima PBNU.
"Semenjak Muktamar di Bali itu sebagian besar kewenangan Dewan Syuro itu dihapus di dalam AD/ART, sehingga kita tidak melihat lagi peran Dewan Syuro itu, dan itu di semua tingkatan bukan saja di tingkat DPP, tapi juga tingkat DPW dan DPC," kata Lukman saat itu.
"Kalau dulu bahkan itu Dewan Syuro ikut menandatangani surat-surat keputusan, kalau sekarang itu tidak ada lagi, Dewan Syuro tidak lagi menandatangani surat keputusan, tidak lagi keputusan terhadap hal-hal strategis di partai," jelasnya.
Lukman mengatakan perubahan di PKB yang mengurangi peran Dewan Syuro berdampak pada relasi PKB dengan PBNU. Sebab, menurut Lukman, Dewan Syuro PKB diisi oleh para kiai dan ulama dari NU.
"Kenapa sekarang justru eksistensi PKB itu, eksistensi Dewan Syuro, eksistensi kiai itu, malah dihilangkan, makanya kemudian boleh kita simpulkan kenapa sebabnya hubungan NU dan PKB itu memburuk sekarang ini karena memang secara sistematis peran ulama, peran kiai, peran Dewan Syuro itu dihilangkan dari anggaran dasar maupun dalam praktik partai sehari-hari," ucapnya.
(dil/rih)