PKB Jateng Laporkan Lukman Edy soal Pencemaran Nama Baik

PKB Jateng Laporkan Lukman Edy soal Pencemaran Nama Baik

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 06 Agu 2024 17:17 WIB
DPW PKB laporkan Lukman Edy ke Polda Jateng, Selasa (6/8/2024).
DPW PKB laporkan Lukman Edy ke Polda Jateng, Selasa (6/8/2024). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

DPW PKB Jateng juga melaporkan mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy ke polisi terkait tuduhan pencemaran nama baik. Pelaporan ini dilakukan karena mereka merasa partainya difitnah.

"Pelaporan secara resmi dan legal atas nama DPW PKB Jawa Tengah ditandatangani oleh Ketua DPW PKB Jateng Gus Yusuf Chudlori, saya sendiri sebagai sekretaris DPW PKB Jateng tanda tangan, dan juga bendahara DPW PKB Jateng juga tanda tangan," kata Sekretaris DPW PKB Sukirman di Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (6/8/2024).

Sukirman menerangkan pelaporan ke Polda Jateng itu dipicu oleh pernyataan Lukman Edy yang dinilai menyinggung PKB. Menurutnya, apa yang disampaikan Lukman Edy tak berdasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lukman Edy kita laporkan kaitannya dengan pencemaran nama baik yaitu misalnya menyebut PKB tidak transparan dalam segala hal dan seterusnya kemudian menyebut ketum PKB mempunyai wewenang yang tidak terbatas padahal itu adalah ada di dalam AD/ART," tambahnya.

Sukirman pun menanggapi soal pelaporan ke eks Sekjen PKB itu yang juga dilakukan DPW PKB lainnya. Dia menegaskan laporan ini dilakukan karena merasa partainya sedang difitnah.

ADVERTISEMENT

"Sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai kesadaran hukum dan sebagai pengurus parpol paham partainya sedang difitnah, sedang dicemarkan nama baiknya pasti punya insiasi untuk melaporkan kepada pihak yang kita tuduh bahwa dia mencemarkan nama baik," kata Sukirman menjawab pertanyaan apakah ada arahan untuk melapor secara serentak.

DPP PKB Polisikan Lukman Edy

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB juga melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Bareskrim Polri. Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan laporan yang diajukan telah diterima pihak Bareskrim Polri dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.

Cucun menyebut Edy dilaporkan karena dianggap memberikan informasi bohong terkait pernyataannya yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.

"Sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik yang ini akan berbahaya bagi kami secara partai, institusi, maupun pimpinan-pimpinan kami yang diserang dan tidak ada dasar dan bukti," kata Cucun kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Senin (5/8) dikutip dari detikNews.




(ams/apu)


Hide Ads