Fraksi PDIP Keukeuh Adanya Pengisian Kursi Wakil Wali Kota Solo

Fraksi PDIP Keukeuh Adanya Pengisian Kursi Wakil Wali Kota Solo

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 06 Agu 2024 13:17 WIB
15 Twibbon HUT PDI Perjuangan, Bisa Diunggah di Media Sosial
Ilustrasi. Logo PDIP. Foto: Redaksi
Solo -

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo keukeuh untuk mengajukan pengisian jabatan Wakil Wali Kota (Wawali) Solo mendampingi Teguh Prakosa yang naik menjadi Wali Kota Solo menggantikan Gibran Rakabuming Raka. PDIP menyinggung Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno menilai untuk pengisian kursi Wawali yang tidak diperbolehkan yakni kepala daerah dari perseorangan bukan dari partai politik.

"Memakai Pasal 176 ayat 1 dan 2 itu. Yang kayak ayat 3 itu bicara tentang calon perseorangan. Kalau kepala daerah wakilnya dari perseorangan maka yang mengisi bukan parpol, itu dicermati," kata Sukasno dihubungi detikJateng, Selasa (6/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari Pasal 176 ayat 3 berbunyi: Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sedangkan di pasal yang sama ayat 4: Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dan ayat 4 nya mengatur perseorangan itu kalau kurang dari 18 bulan tidak bisa diisi (Wakil), itu berada di ayat 4. Dan ayat 3 bicara tentang calon perseorangan, ayat 4 kaitannya dengan ayat 3, jadi ayat 4 soal 18 bulan itu ngatur jelas ayat 3 (calon perseorangan)," ungkapnya.

Sukasno mengaku sempat ikut dalam pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri bersama Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo. Ia mengaku sempat berdebat mengenai persoalan itu.

"Jadi kemarin hasil konsultasi kami berdebat, kami tetap berdebat walaupun begitu inikan Kemendagri yang menjawab," ungkapnya.

Usai pertemuan itu, Sukasno mengaku akan melaporkan kepada DPC PDIP Solo. Apakah nantinya akan melakukan langkah hukum atau tidak.

"Nanti saya akan laporkan ke DPC PDIP hasil konsultasi. Pemahaman saya tetap bisa diisi karena tidak ada batasan 18 bulan, 18 bulan itu adalah untuk calon perseorangan. Itu di atas ada lagi, kalau diberlakukan 18 bulan konsisten berarti kemarin Wali Kota nggak bisa diisi," ucapnya.

"Saya nanti akan sampaikan hasil konsultasi kepada DPC PDIP, apakah ada langkah yang lain, langkah hukum misalnya. Karena ini kan hak-hak dari partai menjadi tidak terpenuhi ya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Solo telah menerima hasil konsultasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah soal pengisian Wakil Wali Solo untuk mendampingi Wali Kota Solo Teguh Prakosa. Konsultasi dilakukan DPRD Solo usai adanya usulan dari PDIP Solo.

Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, mengatakan usulan dari PDIP itu terganjal regulasi yang ada. Menurut dia, Teguh akan tetap sendiri tanpa ada Wakil Wali Kota, selama sisa masa jabatan.

"Dari hasil konsultasi, nggak bisa ada Wakil, karena kurang dari 18 bulan," kata Budi saat dihubungi detikJateng, Senin (5/8).




(rih/aku)


Hide Ads