Pengisian Kursi Wawali Solo Usulan PDIP Terganjal Regulasi

Pengisian Kursi Wawali Solo Usulan PDIP Terganjal Regulasi

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 05 Agu 2024 12:50 WIB
Balai Kota Solo, Minggu (26/11/2023).
Ilustrasi. Balai Kota Solo, Minggu (26/11/2023). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Solo -

DPRD Solo telah menerima hasil konsultasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah soal pengisian Wakil Wali Solo untuk mendampingi Wali Kota Solo Teguh Prakosa. Konsultasi dilakukan DPRD Solo usai adanya usulan dari PDIP Solo.

Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, mengatakan usulan dari PDIP itu terganjal regulasi yang ada. Menurut dia, Teguh akan tetap sendiri tanpa ada Wakil Wali Kota, selama sisa masa jabatan.

"Dari hasil konsultasi, nggak bisa ada Wakil, karena kurang dari 18 bulan," kata Budi saat dihubungi detikJateng, Senin (5/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, meski dilantik pada 2021 tapi sesuai ketentuan yang baru, kepala daerah hasil Pemilu 2020 masa jabatannya setelah dilantiknya kepala daerah hasil Pemilu 2024.

"Selain itu, mereka juga berpegangan pada salah satunya dengan Tahapan Pemilu Kepala Daerah yang secara serentak 27 November 2024. Lalu Keputusan MK yang terakhir," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sesuai aturan, kata Budi, Teguh akan sendiri sampai masa jabatannya habis. Bila tidak ada sengketa, maka kepala daerah pada Pemilu 2024 akan dilantik pada Januari 2025.

"Tetap sendiri (Teguh), (masa jabatan selesai) ya otomatis setelah dilakukan dilantik tahapan PKPU kalau nggak ada sengketa Januari atau Februari," bebernya.

Bila nantinya Teguh ditunjuk oleh PDIP maju di Pilkada 2024, maka saat tahapan kampanye Teguh bisa mengajukan cuti. Sedangkan untuk kursi Wali Kota Solo bisa diisi oleh penjabat sementara (pjs) yang ditunjuk oleh Kemendagri.

"Kemudian nanti beliau mencalonkan lagi ya, kalau nanti sudah menjadi positif calon (Wali Kota) tetap memang harus mengajukan cuti. Jadi hanya mengajukan cuti, dari Kemendagri menunjuk pjs atau penjabat sementara, itu hanya bertugas menggantikan Wali Kota selama masa kampanye, setelah kampanye bertugas lagi," jelasnya.

Budi mengatakan, hasil tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada PDIP. Menurutnya, pada saat berkonsultasi ke Kemendagri pihaknya juga telah mengajak Ketua Fraksi PDIP, YF Sukasno.

"Ya itu kan istilahnya masukan pada kami, seperti itu nanti kami sampaikan, kami informasikan. Dan kemarin saya mengajak para pimpinan alat kelengkapan DPRD mulai pimpinan Komisi I sampai Komisi IV, termasuk Pak Kasno (Ketua Fraksi PDIP) juga," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kursi Wakil Wali Kota Solo saat ini kosong usai Teguh Prakosa menjadi Wali Kota menggantikan Gibran Rakabuming Raka yang mengundurkan diri. PDIP Solo mendorong agar kursi Wakil Wali Kota segera diisi.

Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan pengajuan usulan Wakil Wali Kota Solo ini menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Pertimbangan adanya Wakil Wali Kota ini penting untuk membantu pekerjaan Wali Kota bila melakukan cuti.

"Efektif, kalau Wali Kota sekarang (Teguh Prakosa) ini kan bakal calon, siapa tahu dapat rekomendasi (calon Wali Kota di Pilkada Solo 2024). Kalau dapat rekomendasi, kalau Wali Kota cuti, Wakilnya ada," kata FX Rudy kepada awak media di Plaza Stadion Manahan Solo, Sabtu (27/7).




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads