PDIP menggelar peringatan Kudatuli di Plaza Stadion Manahan Solo. Kegiatan itu diikuti massa simpatisan PDIP. Acara dilakukan di depan patung Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, dan pengibaran bendera setengah tiang.
Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 adalah peristiwa kekerasan di kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Dilaporkan, peristiwa itu menelan korban jiwa, luka, dan sejumlah orang hilang. Peristiwa itu terjadi di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun mengatakan, selama 28 tahun Peristiwa Kudatuli, kasus itu belum terungkap. Meski Indonesia sendiri sempat dipimpin oleh Megawati dan Joko Widodo yang berasal dari PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kudatuli dulu sudah dikasih tahu ada pelanggaran. Tapi sampai ganti pemerintah, itu belum bisa diselesaikan juga. (Presiden Bu Mega) Iya belum selesai, Bu Mega kan transisi, pemerintahan berikut sampai hari ini. (Era Jokowi?) Belum selesai juga," kata Komarudin kepada awak media di Plaza Stadion Manahan Solo, Sabtu (27/7/2024).
Hanya saja dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan yang membuat kasus pelanggaran HAM itu tidak kunjung terungkap.
Dia mengatakan, peristiwa Kudatuli itu melahirkan reformasi yang membawa Indonesia pada demokrasi. Kudatuli disebut menjadi pemantik lahirnya iklim demokrasi sekaligus mengakhiri hegemoni pemimpin. Sehingga saat ini, semua lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk terjun di dunia politik.
"Gerakan reformasi itu yang melahirkan, membuka pintu, memberi ruang untuk semua memiliki kesempatan menjadi pejabat. Mau tukang becak, tukang bakso, mau jadi tukang penjual pisang, mau jadi tukang jual kayu, mau jadi tukang bakso, semua punya kesempatan hari ini. Itu harus dijaga, jangan sampai kita kembali ke Orde Baru," jelasnya.
Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996: Ada Pelanggaran HAM
Melansir dari detikNews, berdasarkan catatan Komnas HAM, sehari setelah terjadinya peristiwa Kudatuli, tepatnya 28 Juli 1996, Komnas HAM melakukan investigasi di bawah pimpinan Asmara Nababan dan Baharuddin Lopa. Dalam investigasi tersebut, ditemukan adanya indikasi terjadinya pelanggaran HAM.
Selain itu, peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 juga menyebabkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 100 miliar. Komnas HAM juga menilai terjadi enam bentuk pelanggaran HAM, yaitu:
1. Pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat
2. Pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut
3. Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji
4. Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan tidak manusiawi
5. Pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia
6. Pelanggaran asas perlindungan atas harta benda.
Korban Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996
Pada tahun 2003, dilakukan penyelidikan lanjutan atas peristiwa Kudatuli yang terjadi pada 27 Juli 1996. Berikut hasil penyelidikan Komnas HAM terkait korban peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996.
- 5 orang tewas
- 149 orang luka
- 23 orang hilang.
(ahr/rih)