Pemkot Digeledah KPK, Di Mana Wali Kota Semarang Ita?

Pemkot Digeledah KPK, Di Mana Wali Kota Semarang Ita?

Afzal Nur Iman - detikJateng
Jumat, 19 Jul 2024 18:16 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan soal kasus COVID-19 baru saat ditemui di Hotel Room Inc, Jalan Pemuda, Semarang, Senin (11/12/2023).
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Senin (11/12/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Keberadaan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) belum ada yang mengetahui sejak Rabu (17/7) lalu ketika petugas KPK melakukan penggeledahan di kantornya. Para kepala dinas juga belum berkomunikasi dengan Ita sejak itu.

Ita sempat menghadiri satu acara di Gedung Gradhika Bakti Praja kompleks kantor Pemprov Jawa Tengah pada Rabu pagi. Sekitar pukul 10.00 WIB, KPK berada di Balai Kota Semarang dan Ita mulai tidak menghadiri semua agendanya hari itu.

Kantor-kantor dinas di lingkungan Pemkot Semarang digeledah KPK dan kepala dinasnya dikonfirmasi. Sementara itu keberadaan Wali Kota belum diketahui, namun pelayanan di kantor dinas tetap berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini KPK berada di gedung Pandanaran di mana terdapat sejumlah kantor dinas. Salah satunya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang yang didatangi KPK. Kepala Disbudpar Kota Semarang, Wing Wiyarso mengatakan terakhir berkomunikasi dengan Ita pada Selasa (16/7).

"Sehari sebelumnya (Selasa, terakhir komunikasi), persiapan hari Proklamasi. Setelah itu memang tidak bisa (komunikasi)," kata Wing di gedung Pandanaran, Jumat (19/7/2024).

ADVERTISEMENT

Sementara itu Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, mengatakan belum sempat berkomunikasi dengan Ita karena dia baru saja pulang dari ibadah haji.

"Saya baru pulang haji belum komunikasi," kata Iswar saat ditanya wartawan di gedung DPRD Kota Semarang.

Untuk diketahui, pemeriksaan KPK masih berlanjut dan memasuki hari ketiga. Dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri untuk empat orang.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7), dikutip dari detikNews.




(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads