Alasan Adik Almas Gugat UU Pilkada: Ingin Kaesang Maju Pilkada Solo

Alasan Adik Almas Gugat UU Pilkada: Ingin Kaesang Maju Pilkada Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 15 Jul 2024 19:57 WIB
Arif Sahudi (tengah) dan Tim, saat menunjukkan pengajuan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, di Rumah Makan Ayam Betutu Bli Yani Solo, Senin (15/7/2024).
Arif Sahudi (tengah) dan Tim, saat menunjukkan pengajuan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, di Solo, Senin (15/7/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Mahasiswa UNS, Arkaan Wahyu Re A mengikuti jejak kakaknya, Almas Tsaqibbirru Re A, yaitu mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia calon peserta Pemilu. Kali ini Arkaan menggugat soal penghitungan usia calon peserta Pilkada. Tujuannya agar Kaesang Pangarep maju Pilkada Solo saja, alias tidak maju Pilgub Jateng.

Adapun kakak Arkaan, yaitu Almas, sebelumnya menggugat batas usia minimal capres-cawapres yang akhirnya memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Dalam surat permohonannya, Arkaan mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 7 dalam UU tersebut berbunyi, (1) setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. (2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Persyaratan yang dimaksud diatur dalam Pasal 7 ayat 2. Pasal 7 ayat 2 huruf e berbunyi, "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota."

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi mengatakan dalam pasal itu tidak dijelaskan soal batasan penghitungan usia calon peserta pilkada. Maka itu Arkaan melayangkan gugatan agar usia calon peserta pilkada dihitung sejak hari penetapan calon.

Untuk diketahui, Kaesang lahir pada 25 Desember 1994 atau saat ini berusia 29 tahun. Jika gugatan Arkaan dikabulkan, maka Kaesang tidak bisa maju Pilgub Jateng atau Pilgub DKI 2024 lantaran usianya masih 29 tahun.

"Arkaan ini orang Solo asli. Beliau mengajukan ini agar Mas Kaesang (putra bungsu Jokowi) mencalonkan di Kota Solo. Dia tidak bisa ujuk-ujuk di Gubernur DKI maupun Jateng. Dia inginnya biar (Kaesang) jadi Wali Kota dulu. Sehingga jika uji materi ini dikabulkan, maka Mas Kaesang hanya bisa memenuhi syarat di Wali Kota Solo, karena ukurannya dihitung sejak penetapan (calon)," kata Arif saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Solo, Senin (15/7/2024).

Arif menambahkan, gugatan yang dilayangkan ini sebagai pemaknaan atas UU, berbeda dengan uji materi yang diajukan Partai Garuda beberapa waktu lalu.

"Yang dimohonkan (Partai Garuda) uji materi PKPU, itu adalah turunan dari UU Pilkada. Sedangkan kita mengajukan uji materi atas UU Pilkada terkait pemaknaan. Karena di dalam UU belum dijelaskan secara detail kapan mulai terhitungnya (usia calon peserta Pilkada)," ujar Arif.

Gugatan uji materi dari Arkaan diajukan pada Jumat (12/7) pekan lalu dan telah diterima MK dengan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 84/PAN.ONLINE/2024.

Dihubungi terpisah, Almas membenarkan jika Arkaan adalah adiknya. Namun ia tidak mengetahui jika adiknya mengajukan gugatan uji materi.

"Iya, namanya benar (adik saya). Tapi saya tidak ada informasi itu. Saya sudah di Balikpapan sejak puasa kemarin," kata Almas.

Almas enggan menanggapi langkah hukum uji materiil ke MK yang diajukan adiknya itu.

"No comment aku, ngapunten (maaf). Saya tidak mengikuti, dan tidak punya informasi juga aku," pungkas dia.




(dil/rih)


Hide Ads