Mahasiswa UNS Solo Arkaan Wahyu Re A dan Pengacara asal Solo Sigit Nugroho Sudibyanto, mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Langkah ini salah atunya untuk menjegal Kaesang Pangarep agar tidak bisa maju sebagai calon gubernur.
Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yakni tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kuasa hukum kedua penggugat, Arif Sahudi, mengatakan ada dua pengajuan uji materi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski keduanya sama-sama mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 7, namun ada perbedaan permohonan terkait kapan umur calon peserta pilkada mulai dihitung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan pertama yang dilayangkan Sigit, mengajukan penghitungan umur bakal calon pilkada sejak pendaftaran. Sementara gugatan yang diajukan Arkaan, dihitung sejak penetapan calon.
"Ini adalah uji materi pemaknaan atas UU. Beda dengan uji materi yang diajukan Partai Garuda," kata Arif, saat konferensi pers di salah satu rumah makan Solo,Senin (15/7/2024).
Dari gugatan uji materi yang diajukan Arkaan, Arif menjelaskan agar putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep hanya bisa maju di Pilkada Solo.
"Arkaan ini orang Solo asli. Beliau mengajukan ini agar Mas Kaesang mencalonkan di Kota Solo. Dia tidak bisa unjuk di Gubernur DKI maupun Jateng. Dia inginnya biar jadi wali kota dulu, sehingga jika uji materi ini dikabulkan, maka Mas Kaesang hanya bisa memenuhi syarat di Wali Kota Solo, karena ukurannya dihitung sejak penetapan," jelasnya.
Sementara itu, Sigit Nugroho Sudibyanto mengatakan alasannya mengajukan gugatan itu, agar Kaesang tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur (cagub). Menurutnya, perlu kepastian hukum soal batas usia pendaftaran calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub).
"Di pemberitaan, ada niatan Mas Kaesang maju di pilgub. Tapi secara normatif belum ada kepastian hukum, apakah batas usia 30 tahun bagi seorang cagub, dan 25 tahun bagi calon wakil gubernur itu berlakukannya kapan. Apakah saat mendaftarkan diri, atau penetapan KPU sebagai calon, atau penetapan sebagai pemenang. Ketidakpastian hukum ini perlu kita uji di MK," kata Sigit.
Demi menjegal langkah Kaesang maju di bursa Pilgub, Sigit mengajukan agar penghitungan umur dilakukan saat pendaftaran. Sebab, saat itu usia Ketum PSI itu belum genap 30 tahun.
"Tuntutan saya adalah 30 tahun dimaknai pada saat pendaftaran sebagai cagub. Pertimbangannya, sudah pasti Mas Kaesang belum berusia 30 tahun, agar Mas Kaesang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai Cagub Jateng," jelasnya.
Alasan di Balik Gugatan Batas Usia Maju Pilkada
Sigit mengakui ada alasan politis dibalik pengajuan gugatannya itu. Dia mengaku ingin maju sebagai Cagub Jateng, sehingga persaingan di bursa cagub bisa semakin dinamis tanpa kehadiran Kaesang.
"Kalau beliau bisa mencalonkan diri, artinya secara politik kita sudah tahu dulu Mas Gibran seperti apa. Dan pasti Mas Kaesang akan diberikan privilege yang sama. Harapannya kalau Mas Kaesang tidak mencalonkan diri, peluang saya untuk menang bisa semakin besar," ucapnya.
Gugatan uji materi milik Arkaan diajukan Jumat (12/7), dan telah diterima MK dengan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 84/PAN.ONLINE/2024. Sementara uji materi milik Sigit diajukan pada Senin (15/7/2024), dan telah diterima MK dengan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 85/PAN.ONLINE/2024.
(apl/ams)