Menggabungkan Puasa Asyura dengan Qadha Ramadhan Boleh atau Tidak?

Menggabungkan Puasa Asyura dengan Qadha Ramadhan Boleh atau Tidak?

Anindya Milagsita - detikJateng
Senin, 15 Jul 2024 14:44 WIB
Ilustrasi puasa
Ilustrasi puasa Asyura Foto: Freepik
Solo -

Puasa Asyura yang hadir pada tanggal 10 Muharram tidak jarang membuat sebagian kaum muslim berniat mengamalkannya bersamaan dengan qadha Ramadhan. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum menggabungkan puasa Asyura dan qadha Ramadhan di dalam Islam? Berikut penjelasannya.

Terkait dengan anjuran puasa Asyura, telah disampaikan di dalam sebuah hadits riwayat dari Muslim. Seperti dikatakan dalam buku 'Berlimpah Harta dengan Beragam Dzikir, Shalat, dan Puasa Khusus' oleh Muhammad Arifin Rahman, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

"Puasalah pada hari 'Asyura (10 Muharram), dan selisilah Yahudi. Puasalah pada hari sebelum dan sesudahnya" (HR. Bukhari).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puasa Asyura 10 Muharram dianjurkan bagi kaum muslim karena memberikan keutamaan. Salah satunya dapat menutup dosa-dosa yang telah dilakukan oleh kaum muslim pada tahun sebelumnya. Menurut Ahmad Syahirul Alim dalam bukunya 'Rahasia Puasa Sunah', melalui sebuah hadits Muslim meriwayatkan Rasulullah SAW menyampaikan sabda:

وَصِيَامُ يَوْمٍ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Dan puasa Asyura di sisi Allah Ta'ala akan menutupi (dosa-dosa) satu tahun yang telah berlalu" (HR. Muslim).

Sementara itu, terkait dengan kewajiban membayar hutang puasa di bulan Ramadhan atau qadha Ramadhan, terdapat anjuran untuk menyegerakannya. Mengacu pada buku 'Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah', anjuran untuk mengerjakan kebaikan salah satunya qadha Ramadhan telah disampaikan dalam firman Allah SWT di dalam Al-Quran Surat Al-Mu'minun ayat 61. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

Artinya: "Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya" (QS. Al Mu'minun: 61).

Mengingat puasa Asyura hanya hadir di tanggal 10 Muharram dan qadha Ramadhan merupakan ibadah yang diwajibkan bagi kaum muslim, lantas seperti apa hukum saat seorang muslim melakukannya secara bersamaan? Sebagai cara mengetahui jawabannya, mari simak baik-baik penjelasannya berikut ini.

Apakah Boleh Menggabungkan Puasa Asyura dan Qadha Ramadhan?

Terkait dengan ketentuan menggabungkan puasa Asyura dan qadha Ramadhan, terdapat sejumlah pandangan yang berasal dari kalangan ulama. Namun demikian, terdapat salah satu pandangan yang dapat dijadikan sebagai salah satu acuan bagi setiap muslim.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam buku 'Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian' yang ditulis oleh AR Shohibul Ulum, terdapat penjelasan mengenai hukum menggabungkan niat puasa. Seperti halnya puasa sunnah Asyura dan qadha Ramadhan.

Dikatakan bahwa terdapat pandangan yang disampaikan oleh Imam al-Kurdi bahwa menggabungkan niat puasa sunnah diperbolehkan dan dinyatakan akan mendapatkan pahala dari keduanya. Sama halnya seperti puasa Asyura dan qadha Ramadhan, tetap mendapatkan pahala keduanya. Namun demikian, Abu Makhromah justru memberikan pandangan bahwa hal tersebut tidak akan mendapatkan pahala keduanya dan dianggap tidak sah. Wallahu'alam.

Hukum Menggabungkan Puasa Asyura dan Qadha Ramadhan

Lantas bagaimana hukum menjalankan puasa Asyura bersamaan dengan qadha Ramadhan? Mengenai jawaban atas pertanyaan tersebut dapat merujuk pada apa yang dikatakan dalam laman resmi Nahdlatul Ulama (NU). Ada perbedaan pandangan terkait hukum menggabungkan puasa Asyura dan qadha Ramadhan.

Pandangan pertama datang dari Imam Ar-Ramli dalam Kitab Nihayatul Muhtaj yang menganggap puasa Asyura dan qadha Ramadhan merupakan hal yang sah. Sebagaimana dikatakan bahwa:

وَلَوْ صَامَ فِي شَوَّالٍ قَضَاءً أَوْ نَذْرًا أَوْ غَيْرَهُمَا أَوْ فِي نَحْوِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ حَصَلَ لَهُ ثَوَابُ تَطَوُّعِهَا كَمَا أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى - تَبَعًا لِلْبَارِزِيِّ وَالْأَصْفُونِيِّ وَالنَّاشِرِيِّ وَالْفَقِيهِ عَلِيِّ بْنِ صَالِحٍ الْحَضْرَمِيِّ وَغَيْرِهِمْ

Artinya: "Kalau seorang puasa qadha atau nadzar di hari Asyura, maka dia mendapatkan pahala puasa sunnah Asyuranya juga, sebagaimana fatwa ayah kami (Sayamsudin ar-Ramli) mengikuti fatwanya al-Barizi, al-Asfuni, an-Nasyiri, al-Faqih Ali bin Shalih al-Hadrami dan selainnya" (Syihabbuddin ar-Ramli, Nihayatul Mujtaj [Bairut, Darul Fikr: 1984 H] juz III halaman 208).

Kemudian berdasarkan pandangan dari Imam Abdurahman Ba'alawi dalam kitabnya yaitu Bugyatul Mustarsyidin fi Talkhish Fatawa Ba'dh al-Aimmah al-Muta-akhkhirin, bahwa kesunnahan puasa tidak tercapai apabila niatnya bersamaan dengan qadha Ramadhan. Dikatakan bahwa:

ظاهر حديث : "وأتبعه ستاً من شوّال" وغيره من الأحاديث عدم حصول الست إذا نواها مع قضاء رمضان ، لكن صرح ابن حجر بحصول أصل الثواب لإكماله إذا نواها كغيرها من عرفة وعاشوراء

Artinya: "Dzahir hadits, 'kemudian dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal' dan hadits-hadits lainnya mengindikasikan tidak tercapainya kesunnahan puasa enam hari di bulan Syawal jika diniatkan bersamaan dengan niat qadha Ramadhan. Akan tetapi Ibnu Hajar menjelaskan tentang dihasilkannya pahala sunah karena ia telah dianggap telah menyelesaikannya, jika ia meniatkannya termasuk juga puasa sunah lainnya seperti puasa sunah Arafah, Asyura dan lain-lain."

Sementara itu, pandangan terkait tidak tercapainya niat kedua puasa secara bersamaan juga dikemukakan berdasarkan pendapat ulama mazhab Syafi'i.

قلت : واعتمد أبو مخرمة تبعاً للسمهودي عدم حصول واحد منهما إذا نواهما معاً ، كما لو نوى الظهر وسنتها ، بل رجح أبو مخرمة عدم صحة صوم الست لمن عليه قضاء رمضان مطلقاً

Artinya: "Aku berkata, 'Imam Abu Makhramah mengikuti pendapat Imam as-Samanhudi memegang pendapat tidak tercapainya salah satu dari keduanya (kedua-duanya tidak sah) jika berniat dengan dua niat secara bersamaan. Sebagaimana seseorang yang berniat shalat dzhuhur sekaligus niat shalat sunahnya. Bahkan, beliau menegaskan tidak sah seseorang puasa sunnah Syawal sementara ia masih memiliki tanggungan puasa qadha Ramadhan'." (Sayyid 'Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba 'Alawi al-Hadhrami [Bairut, Darul kutub ilmiyah: 2012], halaman 235).

Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa mengerjakan puasa Asyura dan qadha Ramadhan secara bersamaan memunculkan pandangan berbeda di kalangan ulama. Oleh karena itu, kaum muslim dapat mempertimbangkan pendapat tersebut untuk mengerjakan ibadah puasa sunnah Asyura dan kewajiban qadha Ramadhan. Wallahu'alam.

Niat Puasa Asyura

Bagi kaum muslim yang hendak mengerjakan puasa Asyura pada 10 Muharram, hendaknya untuk mengawalinya dengan bacaan niat terlebih dahulu. Mengacu pada buku 'Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah Rekomendasi Rasulullah' yang disusun oleh Amirulloh Syarbini dan Sumantri Jamhari, berikut bacaan niat puasa Asyura:

نَوَيْتُ صَوْمَ عَاشُرَاءَ سُنَّةً اللَّه تَعَالَى

Nawaitu shauma 'aasyuuraa'a sunnatan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Saya niat puasa hari 'Asyura, sunnah karena Allah Ta'ala."

Niat Puasa Qadha Ramadhan

Dikutip dari buku 'Koleksi Doa & Dzikir Sepanjang Masa' karya Ustadz Ali Amrin al-Qurawy, berikut bacaan niat qadha Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin 'an qadha-i fardhi ramadhaana lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Saya niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala."

Itulah tadi rangkuman penjelasan mengenai hukum menggabungkan puasa Asyura dan qadha Ramadhan beserta dengan bacaan masing-masing niatnya. Semoga informasi ini membantu.




(par/apl)


Hide Ads