Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkup kampus UMS Solo, membuat BEM FKIP UMS turut bergerak. Disebutkan bahwa korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen FKIP UMS itu mengalami trauma.
Gubernur Mahasiswa FKIP UMS, Andika Eldyansyah, mengatakan pihaknya telah memintai klarifikasi dari korban. Kasus itu mencuat ketika chat curhatan korban diunggah oleh akun Instagram @dpn.ums.
"Awal mula kasus ini mencuat dari akun medsos @dpn.ums, kami kolaborasi dengan @dpn.ums untuk mencari tahu. Awalnya kita temui teman korban tanggal 5 (Juli) kemarin. Akhirnya ditanggal 6 (Juli), korban bisa kami temui, dan kami melakukan wawancara dan sebagainya," kata El, saat ditemui awak media di kampus UMS, Selasa (9/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pertemuannya dengan korban, ia mengatakan, saat ini korban masih trauma dengan apa yang dialaminya.
"Korban masih trauma, dia kaget. Pas kami ketemu, kadang dia masih nge-freeze. Karena tidak menduga mengalami hal itu," ujarnya.
Ia menjelaskan, korban tidak pernah bergabung dalam organisasi kampus. Sehingga saat mendapatkan masalah tersebut, korban bingung harus mengadu ke mana, hingga akhirnya dia curhat di medsos.
Saat ditemui BEM FKIP, korban menjelaskan kronologi dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oknum dosen tersebut. Aksi dilakukan di rumah dosen saat sang mahasiswi melakukan bimbingan skripsi, pada Selasa (2/7).
"Korban mengaku, jika ada kontak fisik baru itu. Tapi kalau secara verbal sering, tanya-tanya gitu, tapi masih hal normal. Tapi kalau kemarin itu memang berlebihan, karena ada beberapa kata-kata yang tidak pantas, dan ada kontak fisik," ucapnya.
BEM sendiri mencoba melindungi dan mendukung korban. Sebab, pihaknya menolak keras adanya aksi yang tidak terpuji itu. BEM juga membantu korban dalam melengkapi administrasi proses penyelidikan yang dilakukan Komite Disiplin UMS.
"Tuntutannya yang ada tiga, yang pertama tidak diberikan kenaikan jabatan, yang kedua jam mata kuliah yang dipotong 1 kali dalam 1 minggu, dan dosen ini tidak diberi wewenang untuk membimbing. Untuk keputusan pemecatan, tidak ada wewenang di BEM," pungkasnya.
(cln/apl)