Sempat hilang kontak usai izin naik haji, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Supadi, ternyata ditahan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi. Wakil Ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf atau Gus Gipul menyebut Supadi terkena razia keimigrasian pada 9 Juni karena menggunakan visa ziarah.
"Itu jelas (melanggar) karena secara visa itu visa ziarah. Tanggal 23 Mei itu sudah ditutup untuk visa ziarah, persiapan untuk kedatangan haji. Dia masuk di tanggal 3 atau 4 (Juni) pakai visa ziarah dan tanggal 9 (Juni) kena razia," ungkap legislator PKB ini, saat dihubungi detikJateng, Selasa (9/7/2024).
Gus Gipul mengatakan, saat razia, Supadi tengah berada di rumah temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika main ke tempat temennya dan di situ ada razia kedapatan di rumah temennya ada beberapa dokumen dan beberapa alat, ada komputer, ada printer dan ada beberapa orang yang memang belajar di sana," sambungnya.
Lebih lanjut, Gus Gipul mengungkapkan, bahwa Supadi sudah menjalani sidang yang pertama lima hari yang lalu atau pada tanggal 3 Juli 2024. Supadi dijadwalkan akan menjalani sidang yang kedua, pada lusa, Kamis (11/7/2024).
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rembang, Nurpurnomo Mukdi Widodo, menyebut hingga kini tidak ada komunikasi dari Supadi, sementara cuti hajinya sudah habis sejak 25 Juni 2024.
Nur menjelaskan, sebelumnya memang Supadi sedang mengambil cuti dari tugasnya sebagai Ketua DPRD Rembang untuk berhaji. Cuti yang diajukannya itu terhitung sejak 31 Mei hingga 25 Juni 2024.
"Terkait dengan Ketua DPRD, memang secara resmi mengajukan izin untuk melaksanakan izin alasan penting yaitu haji. Mulai tanggal 31 Mei sampai dengan 25 Juni. Walaupun berangkatnya tanggal 3 Juni. Jadi izin itu resmi disampaikan kita lewat Gubernur ke Kemendagri," terang Nur saat diwawancarai detikJateng di kantornya, Selasa (9/7/2024).
Data yang dihimpun detikJateng dari Sekwan DPRD Rembang, surat izin cuti milik Supadi itu tertuang pada surat nomor 857/1078.e/SJ tertanggal 14 Juni 2024. Ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir.
"Dari Kemendagri sudah mengeluarkan surat izin untuk melaksanakan haji dari 31 Mei sampai dengan 25 Juni 2024. Namun sampai dengan tanggal hari ini, di kami baik di sekretariat maupun di pimpinan belum mendapatkan informasi resmi atau kabar resmi pulangnya kapan," imbuhnya.
Nur menyebut saat ini masih mencari informasi terkait keberadaan Supadi. Namun pihaknya memastikan hilangnya Supadi tidak mengganggu kinerja DPRD Rembang.
(aku/aku)