Sisa 78 Kursi di SMA/SMK Jateng, Bakal Disiapkan untuk Siswa Kurang Mampu

Sisa 78 Kursi di SMA/SMK Jateng, Bakal Disiapkan untuk Siswa Kurang Mampu

Afzal Nur Iman - detikJateng
Rabu, 03 Jul 2024 18:56 WIB
Ilustrasi ruang kelas sekolah terbaik.
Ilustrasi kelas. Foto: Istimewa/ Unsplash.com
Semarang -

Dinas Pendididikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) mengatakan masih ada 78 kursi kosong dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK di Jateng. Meski begitu, nantinya kursi kosong tersebut akan dialokasikan untuk calon peserta didik (CPD) yang kurang mampu.

Sebagai informasi, tahun ini ada 438.610 pendaftar, sedangkan daya tampung peserta didik SMA/SMK negeri di Jateng adalah 221.859. Kemudian, sebanyak 109.961 ditolak dan 4.169 tidak melakukan verifikasi ulang.

"Masih terdapat sebanyak 78 kursi yang belum terisi," kata Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, melalui keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia tak merinci sekolah mana saja yang masih terdapat kursi kosong. Namun, dia menyebut kursi itu tak terisi karena jurusan SMK yang kurang diminati, hingga adanya ketertarikan pada SMA/SMK tertentu.

"Kursi kosong ini dapat diidentifikasi karena SMK negeri kurang peminat pada program keahlian tersedia, berada di daerah pinggiran, faktor ketertarikan pada satpen SMA dan SMK, pilihan satpen swasta atau madrasah," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Uswatun mengatakan belum ada keputusan lebih lanjut untuk mengisi 78 kursi kosong tersebut. Dia meminta agar kepala sekolah tak membuat peraturan sendiri untuk mengisi 78 kursi kosong itu.

Diketahui, PPDB online sudah digelar pada 12-24 Juni lalu. Sedangkan daftar ulang juga sudah dilakukan pada 1-3 Juni 2024.

"Akan dilakukan pengaturan setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Atas kondisi ini, maka kepada para kepala sekolah telah kami pesankan untuk tidak menetapkan pengaturan secara mandiri guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang," pungkasnya.

Sementara itu, kursi kosong akan dimanfaatkan dengan asas kemanfaatan untuk kesejahteraan. Ada beberapa kriteria yang menjadi sasaran untuk calon peserta didik yang akan mengisi 78 kursi tersebut, yakni:

  1. Berasal dari keluarga kurang mampu dan belum terdaftar/belum diterima sebagai peserta didik pada satuan pendidikan lain.
  2. Diutamakan dari wilayah zonasi terdekat dengan satuan pendidikan.
  3. Memperoleh dukungan dari pemangku kepentingan/wilayah.
  4. Lain-lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan pertimbangan kearifan lokal dalam kerangka penguatan manajemen berbasis Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).



(cln/apu)


Hide Ads