Seringkali detikers mendengar penyebutan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek dalam kehidupan sehari-hari. Namun, apakah detikers sudah mengetahui perbedaan di antara keempatnya? Berikut simak penjelasan lengkap tentang perbedaan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
Perbedaan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek perlu diketahui agar tidak salah jika akan mengurus kepentingan yang berkaitan dengan hal tersebut. Diketahui, keempat akronim tersebut merupakan instansi pemerintah Indonesia yang akrab disebut dengan kepolisian.
Dikutip dari laman Sekretaris Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Sespim Lemdiklat Polri) dijelaskan kepolisian merupakan instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab akan keteraturan sosial, keamanan dan ketertiban dalam masyarakat (Kemtibmas), keteraturan sosial dengan tugas pokoknya melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 Nomor 12 Tahun 2017 tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terbagi menjadi empat yaitu Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
Agar detikers mengetahui informasi lengkap tentang perbedaan antara keempatnya, berikut informasi yang telah dirangkum detikJateng tentang beda Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
Perbedaan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek
Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dan laman Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, dijelaskan perbedaan di antara daerah hukum Polri yaitu Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek sebagai berikut:
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri
Mabes Polri merupakan akronim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang merupakan tingkat pusat dalam struktur organisasi milik Polri. Kantor pusat Mabes Polri berada di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Pimpinan dari Mabes Polri yaitu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri). Struktur organisasinya terdiri atas unsur pimpinan, unsur pengawas dan pembantu pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok, dan unsur pendukung.
Tugas Kapolri diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Pasal 5 Nomor 52 Tahun 2010 yang harus bertanggung jawab kepada Presiden RI dan dibantu oleh Wakapolri dalam menjalankan tugasnya.
Kepolisian Tingkat Daerah atau Polda
Polda merupakan organisasi Polri yang daerah hukumnya di tingkat kewilayahan provinsi. Bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kantor Polda biasanya terletak pada kota besar atau ibukota dari provinsi Polda itu berada.
Pimpinan Polda dipimpin oleh Kepala Polda (Kapolda) dan Wakil Kapolda (Wakapolda). Dalam menjalankan tugasnya, Kapolda bertanggung jawab kepada Kapolri.
Polda membawahi Polri Resor (Polres). Ada tiga tipe Polda, yaitu Tipe A-K, Tipe A dan Tipe B. Polda Tipe A-K atau A+ saat ini hanya terdapat satu Polda, yaitu Polda Metro Jaya. Polda Tipe A-K dan Tipe A dipimpin seorang perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen), sedangkan Tipe B dipimpin perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).
Kepolisian Resor atau Polres
Polres merupakan pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten atau kota yang berada di bawah naungan Kapolda. Tugas Polres adalah menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebuah Polres dipimpin oleh Kepala Polres (Kapolres) dan dibantu oleh Wakil Kepala Polres (Wakapolres), dalam hal menjalankan tugas Kapolres bertanggung jawab kepada Kapolda.
Untuk kota-kota besar, Polres dinamai Kepolisian Resor Kota Besar. Polres memiliki satuan tugas kepolisian yang lengkap layaknya Polda, dan dipimpin oleh seorang Komisaris Besar Polisi (Kombes) untuk Polres.
Kepolisian Sektor atau Polsek
Polsek adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres. Polsek bertugas menjalankan tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Kepala Polsek (Kapolsek) merupakan pemimpin di dalamnya dan dibantu oleh Wakil Kepala Polsek (Wakapolsek). Dalam menjalankan tugas, Kapolsek bertanggung jawab kepada Kapolres.
Polsek dipimpin oleh seorang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (khusus untuk Polda Metro Jaya) atau Komisaris Polisi (Kompol) (untuk tipe urban), sedangkan di Polda lainnya, Polsek atau Polsekta dipimpin oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) (tipe rural). Di sejumlah daerah di Papua sebuah Polsek dapat dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Itulah penjelasan tentang perbedaan di antara Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dengan baik ya Lur!
(dil/aku)