Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Tengah kembali menghadirkan empat program seputar pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Berikut ini informasi lebih lengkap mengenai jadwal pemutihan pajak kendaraan 2024 di Jawa Tengah.
Dikutip dari Jurnal Isacc bertajuk "Efektivitas Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib pajak Membayar Pajak dalam Perspektif Maslahah Mursalah" oleh Himmatul Ulya dkk, pemutihan pajak biasanya dilakukan oleh pemerintah masing-masing daerah.
Harapan adanya program ini adalah dapat menertibkan wajib pajak yang telah lama menunggak melakukan pembayaran kewajiban PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Adapun tujuannya adalah memberi keringanan bagi wajib pajak yang telat melakukan pembayaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Jawa Tengah
Dilansir akun Instagram resmi Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, @bapenda_jateng, Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Jateng menyelenggarakan program bernama Spesial 4 Kali Lipat Untung.
Sesuai namanya, tersedia empat program, yakni pembebasan BBNKB, diskon pajak tahun berkala, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB. Adapun penjelasan ringkasnya adalah sebagai berikut:
1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi (20 Mei-19 Desember 2024)
BBNKB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Sementara itu, BBNKB II adalah bea balik nama untuk kendaraan yang dibeli seseorang, tetapi bukan kendaraan baru. Hal ini tentu berbeda dengan BBNKB pertama yang dikenakan pada pembeli kendaraan bermotor baru dari dealer.
Untuk 2024, Samsat Jateng memberikan fasilitas berupa gratis BBNKB II, baik dalam Provinsi Jawa Tengah maupun luar.
2. Diskon Pajak Tahun Berjalan (20 Mei-19 Desember 2024)
Pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak tepat waktu akan mendapat diskon sebesar 2,5 sampai 5 persen pajak kendaraan tahun berjalan sebagaimana informasi dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Rentang waktu pemanfaatan program ini adalah sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024 mendatang.
3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif (20 Mei-19 Desember 2024)
Dikutip dari Samsat Sleman, pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama. Tujuan diterapkannya pajak ini adalah mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan di suatu daerah.
Selama periode 20 Mei-19 Desember 2024, wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama akan digratiskan biaya pajak progresifnya.
4. Keringanan Tunggakan PKB (20 Mei-20 Agustus 2024)
Kepanjangan PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam rentang 20 Mei-20 Agustus 2024, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan 1-5 tahun akan mendapat potongan sebesar 10-50 persen.
Secara ringkas, jadwal keempat program pemutihan pajak kendaraan Samsat Jawa Tengah adalah:
- Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi: 20 Mei-19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berjalan: 20 Mei-19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei-19 Desember 2024
- Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei-20 Agustus 2024
Demikian informasi lengkap seputar jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2024. Semoga informasinya bermanfaat.
(rih/ahr)