Honor Narsum Diduga Bermasalah, Anggota DPRD Blora Ramai-ramai Kembalikan

Honor Narsum Diduga Bermasalah, Anggota DPRD Blora Ramai-ramai Kembalikan

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Kamis, 30 Nov 2023 19:43 WIB
Ketua komisi A, Supardi dari Partai Golkar saat ditemui di ruang Komisi A DPRD Blora, Kamis (30/11/2023).
Ketua komisi A, Supardi dari Partai Golkar saat ditemui di ruang Komisi A DPRD Blora, Kamis (30/11/2023). Foto: Dok: Achmad Niam Jamil/detikJateng
Blora -

Honorarium narasumber anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora pada anggaran tahun 2021 yang menghabiskan dana Rp 11 miliar diduga bermasalah. Hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora masih mendalami kasus ini.

"Masih terus pendalaman. Nanti setelah disimpulkan kita lapor ke Kejaksaan Tinggi. Belum dapat berkomentar banyak karena masih penyelidikan," ucap Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko dimintai konfirmasi detikJateng melalui pesan singkat, Kamis (30/11/2023).

Menindaklanjuti kasus tersebut pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap 45 anggota DPRD Blora penerima honor narasumber tersebut. Pihaknya tidak memberikan jawaban apakah 45 dewan sudah dimintai klarifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih dalam penyelidikan, mas. Ngapunten (Maaf)," ucapnya.

Anggota dewan kini mengembalikan sejumlah uang. Salah satunya ialah Supardi yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Blora dari Partai Golkar. Dia mengembalikan uang ke kas daerah Kabupaten Blora sebanyak Rp 103 juta.

ADVERTISEMENT

"Saya mengembalikan kelebihan bayar itu Rp 103 juta ke kasda (kas daerah, red)," jelasnya saat ditemui di ruang Komisi A DPRD Blora, Kamis (30/11/2023).

Doa mengaku telah dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri Blora. Menurutnya tidak ada kesalahan dalam regulasi, pada pemeriksaan hasilnya nihil.

"Cuma di tengah perjalanan ada pengaduan di Kejaksaan. Intinya ada kelebihan bayar yang dinilai tidak wajar menurut sudut pandang Kejaksaan. Ada celah hukum," jelas Supardi.

Dari honor tersebut dia mendapatkan uang Rp 208 juta dan telah dikembalikan ke kas daerah sebanyak Rp 103 juta. Dia mengatakan sejumlah anggota dewan telah mengembalikan honor narsum tersebut.

"Ada yang mengembalikan Rp 20 juta, 150, 200 ada yang Rp 300 juta. Setahu saya hampir semua mengembalikan. Kalau komisi A (DPRD Blora) itu 100 persen sudah mengembalikan semua," jelasnya.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji membenarkan jika ada pengembalian uang ke kas daerah. Uang tersebut dikembalikan oleh anggota DPRD Blora sebagai narasumber uang diduga ada kelebihan.

"Iya ada pengembalian itu terkait kelebihan honor narasumber. Untuk hal tersebut kasusnya diselidiki Kejaksaan Negeri Blora," jelasnya.

Pihaknya tidak menyebutkan secara detail jumlah nominal yang dikembalikan, termasuk siapa saja yang telah mengembalikan uang honor.

"Jadi satu pintu ke Kejaksaan Blora saja. Saya sempat dipanggil sebagai saksi," ucapnya.




(cln/aku)


Hide Ads