Nenek di Grobogan Ngadu ke Polda gegara Tanah Warisan Jadi Milik Desa

Nenek di Grobogan Ngadu ke Polda gegara Tanah Warisan Jadi Milik Desa

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 24 Jun 2024 20:07 WIB
Petani asal Grobogan, Siyem, mengadukan pemerintah desanya ke Polda Jateng karena tanah warisan ayahnya sudah jadi milik desa.
Petani asal Grobogan, Siyem, mengadukan pemerintah desanya ke Polda Jateng karena tanah warisan ayahnya sudah jadi milik desa. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng.
Semarang -

Seorang pertani bernama Siyem (60) mengadukan perangkat desanya di Grobogan ke Polda Jawa Tengah. Dia mengadukan tanah warisan ayahnya seluas 1,7 hektare yang tiba-tiba menjadi atas nama pemerintah desa.

Siyem datang bersama kerabatnya, Karmin, Kasno, dan Parju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng didampingi kuasa hukum. Ia menceritakan menjual rumah dan berangkat ke Sumatra Selatan untuk bertani selama belasan tahun. Kemudian tahun 2022 dia pulang ke Desa Karangasem dan melihat tanah peninggalan ayahnya sudah dipakai.

"Saya kan di Sumatra. Pas balik, tanah sudah dipakai. Di Sumatra 13 tahun," kata Siyem di Mapolda Jateng, Senin (24/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanah tersebut sudah berdiri sekolah, sumber mata air, hingga kolam renang. Siyem sudah berusaha mendatangi kantor pemerintahan desanya untuk meminta kembali lahan peninggalan ayahnya itu. Akan tetapi, upaya Siyem sia-sia.

"Saya minta lagi nggak dikasih," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Siyem yang kini hidup menumpang ke kerabat karena tidak punya rumah dan tanah berharap bisa kembali memiliki tanah warisan ayahnya. Ia mempersilakan tanah yang sudah digunakan untuk dipakai, dia hanya meminta sisanya yang belum dipakai.

"Gedung sekolahan tidak apa-apa di sana, saya cuma minta sisanya. Saya ini sekarang numpang-numpang saudara tinggalnya," ujar Siyem.

Pengacara yang mendampingi Siyem, Amal Lutfiansyah (Lutfi) dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co, mengatakan pihaknya mengambil langkah membantu Siyem yang tidak paham hukum untuk memperoleh haknya. Ia menyebutkan pengaduan ke polisi itu merupakan upaya hukum karena Pemdes Karangasem melakukan dugaan penyerobotan tanah.

"Kami lakukan upaya hukum atas hak sebagai warga negara karena ada hak yang dilanggar oleh Pemdes Karangasem kepada klien kami Ibu Siyem sekeluarga dengan penyerobotan tanah di Dusun Sarip yang kini menjadi atas nama Pemdes Karangasem," jelas Lutfi.

Ia tidak menyebut nama yang diadukan, namun dia menegaskan perangkat desa berwenang yang diadukan. Lutfi juga menyebut sudah sempat ada mediasi dengan BPN di mana kliennya memegang bukti letter C.

"Masih berupa letter C dan dimediasi BPN. Berarti tidak ada dasar peralihan. Kami berpendapat ini tidak perlu ditelaah lagi karena terang benderang sekali," tegas Lutfi.

Gugatan sempat dilayangkan ke Pengadilan Negeri Purwodadi walau belum bisa memenangkan pihak Siyem. Lutfi menyayangkan fakta persidangan tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim.

"Pertimbangan majelis hakim kami sayangkan. Fakta di persidangan tidak jadi pertimbangan," ujarnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Satake Bayu, mengatakan kepolisian menerima aduan dari Siyem dan keluarganya. Nantinya akan dipelajari dahulu oleh penyidik.

"Sifatnya masih aduan, nanti dipelajari dulu oleh penyidik," kata Satake lewat pesan singkat.




(apl/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads