Tata Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Lengkap Syarat dan Biayanya

Tata Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Lengkap Syarat dan Biayanya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Rabu, 19 Jun 2024 15:13 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Perpanjang SIM. Foto: Rachman Haryanto
Solo -

Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa aktif selama lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. Lalu, bagaimana tata cara memperpanjang SIM yang sudah mati tanpa harus membuat yang baru?

Berdasar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM yang telah lewat masa berlakunya alias mati harus dibuat ulang. Namun, ada kondisi tertentu di mana SIM mati boleh diperpanjang tanpa perlu membuat yang baru.

Dalam pasal 4 ayat (4), tertulis bahwasanya SIM boleh diperpanjang tanpa menerbitkan yang baru apabila terjadi keadaan kahar. Keadaan kahar sendiri adalah kejadian yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan oleh manusia. Misalnya adalah bencana alam, sabotase, banjir, dan kejadian lainnya berdasar keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir akun Instagram TMC (Traffic Management Centre) Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, berhubung pada 17-18 Juni kemarin pelayanan SIM libur, maka pemilik SIM yang masa aktifnya habis pada dua tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan pada 19-20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, 19 Juni 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 19-20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan," ditilik detikJateng pada Rabu (19/6/2024).

ADVERTISEMENT

Dapat ditarik kesimpulan bahwasanya SIM yang habis masa aktifnya harus dibuat ulang dengan mekanisme penerbitan baru. Namun, untuk kondisi-kondisi tertentu, SIM nonaktif dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme perpanjangan.

Bagi detikers yang hendak memperpanjang SIM usai libur Idul Adha 2024, berikut ini syarat dan biayanya.

Syarat Perpanjangan SIM

Dirangkum dari detikOto, syarat perpanjangan SIM adalah:

  1. KTP asli serta dua lembar fotokopinya.
  2. SIM asli dan dua lembar fotokopinya.
  3. Surat keterangan sehat.
  4. Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini bisa dilakukan secara online via situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPsi SIM.
  5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Biaya Perpanjangan SIM

Rincian besaran biaya perpanjangan SIM dapat dirujuk dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari lampiran PP terkait, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  1. Perpanjangan SIM A: Rp 80.000,00
  2. Perpanjangan SIM B: Rp 80.000,00
  3. Perpanjangan SIM C: Rp 75.000,00
  4. Perpanjangan SIM D: Rp 30.000,00

Cara Perpanjang SIM Online

Masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Disadur dari situs resminya, ini urutan langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone.
  3. Masukkan kode OTP yang didapat melalui pesan.
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
  5. Lengkapi profil dengan mengisi no NIK, nama, dan email. Lalu detikers akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness.
  7. Siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone.
  9. Buat permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  11. ilih SATPAS penerbit.
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  14. Pilih metode pembayaran.
  15. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah tombol perbarui diklik.

Demikian penjelasan lengkap mengenai tata cara perpanjang SIM lengkap dengan syarat dan rincian biayanya. Semoga bermanfaat, Lur!




(apl/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads