2 Buronan Ditangkap Kejati Jateng, Salah Satunya Sempat Kecelakaan di Solo

2 Buronan Ditangkap Kejati Jateng, Salah Satunya Sempat Kecelakaan di Solo

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 19 Jun 2024 13:29 WIB
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Sunarwan. Foto diunggah Rabu (19/6/2024).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Sunarwan. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Dua buronan atau yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ditangkap. Salah satunya ditangkap usai kecelakaan motor di Solo.

DPO yang ditangkap bulan Juni itu adalah Muljaningrum Widiastuti dan Mokhamadzahli. Untuk DPO Muljaningrum, pada 31 Mei 2024 lalu mengalami kecelakaan di Solo saat mengendarai motor.

"Satu bisa diamankan di Solo setelah kecelakaan dan dirawat di rumah sakit," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Sunarwan kepada detikJateng, Rabu (19/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunarwan mengatakan, perempuan yang merupakan DPO tersebut sempat mengganti identitas secara ilegal. Namun ketika kecelakaan dia menggunakan BPJS dan masih harus menggunakan identitas asli sehingga terdeteksi.

"Dia pakai BPJS, tidak berubah namanya. BPJS sesuai identitas. Saat di Solo pakai nama lain. Saat gunakan BPJS terdeteksi oleh kita," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tim tangkap buronan (Tabur) kemudian mendatangi DPO yang mengalami patah rusuk itu. Kemudian setelah kondisi membaik, DPO dibawa ke Kejari Kendal.

"Kami tunggu sampai tanggal 10 Juni, kemudian kami bawa ke Kendal," ujarnya.

Sunarwan menjelaskan, Muljaningrum mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD. BPR BKK Kendal tahun anggaran 2013-2024. Dalam kasus itu saudaranya, Martiningrum Nugrohowati sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu terkait kredit fiktif BPR BKK Kendal. Permintaan ke kita dua orang tapi dipanggil jadi saksi nggak pernah datang," jelasnya.

Sementara itu DPO Mokhamad Zahli, diamankan pada 5 Juni 2024 di wilayah Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dia dipidana terkait penyalahgunaan kas Sekretariat Daerah Rembang tahun anggaran 2005.

Dalam kasusnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1129/K/Pid.Sus 2009 tanggal 18 Februari 2010 juncto Nomor: 376/Pid/2008 PT Smg tanggal 21 Januari 2009 juncto Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008. Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp823.486.620.

Sunarwan mengatakan sejak Januari hingga Juni 2024, total ada 10 DPO yang dibekuk tim tabur. Masih ada 75 DPO lain yang diburu yang terdiri dari 39 kasus pidana khusus dan 36 pidana umum.

"Kami imbau lebih baik pihak-pihak ini menyerahkan diri!" tegasnya.




(apu/cln)


Hide Ads