Kepala sekolah di sebuah Sekolah Dasar di Paguyangan, Brebes mengeluarkan salah satu siswinya yang baru kelas 2. Beruntung, keputusan itu akhirnya dibatalkan.
Adapun bocah tersebut sebenarnya tidak melakukan kesalahan apapun di sekolah. Pihak sekolah rupanya geram karena ibu siswi tersebut suka protes.
Berita nasib siswi SD tersebut menjadi salah artikel yang banyak diakses oleh pembaca detikJateng selama sepekan terakhir ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siswi tersebut terkena drop out alias dikeluarkan oleh pihak sekolah melalui sebuah surat. Di surat itu ada penjelasan mengenai alasan sekolah melakukan tindakan tersebut.
Dalam surat keputusan kepala SDN tersebut, yang diperoleh detikJateng, disebutkan bahwa siswi kelas 2 berinisial E (8) itu dikembalikan kepada walinya mulai hari ini, Jumat (7/6).
"Sejak tanggal berlakunya keputusan ini, maka siswa yang bersangkutan dihilangkan hak-haknya selaku siswa SDN (nama terang sekolah)," tulis surat keputusan itu dalam salinan surat yang dilihat detikJateng pada Jumat (7/6/2024).
Dalam surat itu disebutkan pula dua poin yang jadi pertimbangan pihak sekolah. Salah satu poinnya, ibu siswi itu disebut telah berulangkali melakukan tindakan yang melecehkan dan merendahkan institusi sekolah, memprovokasi wali siswa lain, dan menentang pelaksanaan program sekolah.
Ortu Akui Pernah Protes
Dihubungi detikJateng, ibu siswa itu yang berinisial N membenarkan anaknya dikeluarkan dari sekolah mulai hari ini.
"Ini karena dendam pribadi kepala sekolah ke saya. Gara gara saya dulu pernah protes masalah vaksin nggak ada pemberitahuan ke wali murid. Saya protes karena anak saya divaksin padahal lagi sakit. Wajar kalau saya keberatan karena lagi sakit," ujar N kepada detikJateng via telepon, Jumat (7/6/2024).
Selain masalah vaksinasi, N juga mengaku pernah berkomentar miring soal keterlambatan testing akhir tahun. Menurut N, saat itu WA grup wali murid sedang membahas tentang sekolah lain yang sudah melaksanakan penilaian akhir tahun (PAT).
Penjelasan Pihak Sekolah
detikJateng lalu berupaya menghubungi wali kelas E untuk meminta konfirmasi mengenai kabar tersebut. Saat detikJateng menghubungi nomor telepon wali kelas tersebut, ternyata yang menjawab adalah Korwilcam Satpendik Kecamatan Paguyangan, Ahmad Jawawi.
"Memang benar (siswi dikeluarkan dari sekolah), ini karena ada miskomunikasi antara orang tua dengan pihak sekolah. Orang tua murid dianggap mengeluarkan kata kalimat kasar," kata Ahmad Jawawi, Jumat (7/6).
Ahmad mengatakan, pihaknya akan mempertemukan pihak sekolah dengan orang tua E guna mencari solusi atas permasalahan ini.
"Besok akan ada pertemuan, cari solusi yang baik, supaya tidak ada anak putus sekolah," ujar dia.
Surat DO Dianulir
Sekda Brebes, Djoko Gunawan menyatakan prihatin atas kejadian ini. Dia menyesalkan keputusan kepala sekolah itu bertentangan dengan program Gerakan Kembali Bersekolah yang sedang digalakkan.
"Turut prihatin atas kejadian yang menimpa anak didik di Kecamatan Paguyangan. Pemkab langsung bertindak, mengutus jajaran Dinas Pendidikan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk cari solusi agar anaknya bisa kembali sekolah," ujar Djoko via telepon, Sabtu (8/6/2024).
Djoko menyebut pihaknya mengutus Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan DP3KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) untuk melakukan mediasi pada Sabtu (8/6) pagi.
Hasil mediasi memutuskan bahwa pihak terkait saling memaafkan. Pihak sekolah lalu mencabut Surat Keputusan Nomor 422.2/045/2024 tentang Penyerahan Kembali siswa kepada orang tua dengan mengeluarkan Surat Keputusan baru Nomor 422.46/2024 tentang Pencabutan Keputusan terdahulu.
Siswa itu pun kembali meraih haknya untuk bersekolah lagi. Jika wali murid mau mengajukan pindah sekolah, maka sekolah, Korwil dan Dinas Dikpora bersedia memfasilitasi untuk persyaratan mutasi ke sekolah lain.
Selengkapnya baca halaman berikutnya
"Tadi memang ada pemanggilan. Ada empat orang, termasuk kepala sekolah dan wali kelas. Kami meminta keterangan kronologi sampai terjadinya pemecatan," ungkap Kabid Ketenagaan Disdikpora, Riyanto, Senin (10/6/2024).
Riyanto mengatakan, tindakan kepala sekolah itu bertentangan dengan Pemkab Brebes yang sedang menggalakkan Gerakan Kembali Bersekolah.
"(Kasek) Mengaku khilaf, sampai keluar SK pemecatan tanpa konsultasi dengan atasan. Alasannya khilaf karena emosi dengan orang tua siswa," ujarnya.
Hasil klarifikasi ini akan dibawa ke rapat Baperjakat. Dinas Pendidikan juga akan membicarakan soal sanksi tersebut bersama Inspektorat dan BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah).
"Atas kejadian ini, kepala sekolah tetap akan diberikan sanksi. Tentunya sanksi ini akan dibicarakan dengan Inspektorat dan BKPSDMD," pungkas Riyanto.
Simak Video "Video Alasan MK Putuskan SD-SMP Swasta Digratiskan agar Tak Ada Kesenjangan"
[Gambas:Video 20detik]
(ahr/ahr)