Kades Tirto Magelang Tilep Duit Aspal Rp 786 Juta Berakhir Bui

Terpopuler Sepekan

Kades Tirto Magelang Tilep Duit Aspal Rp 786 Juta Berakhir Bui

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 09 Jun 2024 13:07 WIB
Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, inisial AM diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan keuangan APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020. Tersangka dihadirkan dalam jumpa pers Polresta Magelang,  Selasa (4/6/2024).
Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, berinisial AM (51) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, berinisial AM (51) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi bantuan keuangan (bankeu) APBD Provinsi Jateng 2020. Nilai kerugian negara akibat korupsi Kades Tirto itu sebesar Rp 786 juta.

1. Tilep Dana Pengaspalan Desa

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa menjelaskan, pada tahun 2020 Desa Tirto mendapatkan Bankeu dari APBD Provinsi Jateng sebesar Rp 1 miliar. Bankeu tersebut diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik berupa pengaspalan jalan desa. Diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi berdasarkan hasil audit sebesar Rp 786.200.000.

"Mendasari pada audit PPKN (perhitungan potensi kerugian negara) mengalami kerugian sebesar Rp 786.200.000. Objek atau tindak pidana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 sebesar Rp 1 miliar," kata Mustofa dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Selasa (4/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka saudara AM, pekerjaan Kepala Desa Tirto," sambung Mustofa.

Saat rilis kasus, tersangka AM tampak memakai kaus dan celana warna oranye. Tubuhnya terlihat berisi dengan potongan cepak.

ADVERTISEMENT

2. Modus Minta Bendahara

Dalam pelaksanaannya, kata Mustofa, Kepala Desa Tirto ini melakukan pengelolaan keuangan desa yang peruntukannya untuk pembangunan fisik atau diduga untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dianggarkan untuk pengaspalan jalan di lima titik, di mana per titik anggaran sebesar Rp 200 juta.

"Modus operandinya tersangka meminta seluruh uang dari bendahara desa yang digunakan pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Tirto. Telah dilakukan pencairan, kemudian tersangka mengelola langsung uang dan kegiatan tersebut pembayaran ke pihak pelaksana proyek tidak terlaksana (tidak dibayarkan), namun digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Mustofa.

"Uang sudah diambil tidak dibayarkan kepada pelaksana proyek. Digunakan untuk pribadi Pak Kades atau tersangka," katanya.

3. Hukuman

Mustofa menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling lambat adalah 4 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tegasnya.

"Ini merupakan aduan dari masyarakat. Ini APBD tahun 2020, jadi jangan sampai ada pemikiran kepentingan ini, itu. Ini anggaran tahun 2020, sekarang tahun 2024. Cukup panjang peristiwanya, kemudian juga tidak ada iktikad dari tersangka apakah akan mengembalikan atau membayar," katanya.

4. Dalih Kades

Sementara itu, tersangka AM mengatakan, uang tersebut dipinjam teman. Kemudian uang sebesar Rp 786 juta tersebut belum dibayarkan kepada rekanan yang melakukan pengaspalan jalan.

"Uang dipinjam teman (bertahap). Belum saya bayarkan. Pengaspalan sudah selesai, tidak ada pembayaran," kata AM.

"(2020 sampai 2024) Tidak pernah menghubungi. (Satu pelaksana) Meninggal dunia (stres)," ujarnya.

5. Diskors

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, mengaku telah mendapatkan surat tembusan dari Polresta Magelang terkait surat penetapan tersangka. Berdasarkan surat dari Polresta Magelang tersebut, kata Gunawan, secara normatif sebagai dasar untuk mengajukan kepada bupati untuk diproses sesuai dengan ketentuan.

"Ketika (kades) melaksanakan tindak pidana korupsi, makar dan lain-lain yang pelanggaran berat itu (menjadi tersangka) ya diberhentikan sementara," kata Gunawan kepada wartawan di GOR Gemilang, Kamis (6/6/2024).

Nantinya Sekretaris Desa akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) sampai dengan adanya putusan hukum tetap atau inkrah.

"Terus nanti akan diangkat sekretaris desa sampai terbit putusan secara inkrah. Pelayanan masyarakat tidak akan berhenti oleh Plt ini bisa dikoordinasikan dari sisi pelayanan masyarakat, pemerintah dan pembangunan agar bisa berjalan," tegasnya.

Gunawan mendukung proses hukum di Kepolisian. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan pihak AM agar bisa mengembalikan kerugian negara.

"Jadi, ranahnya Polresta Magelang untuk proses hukum, tapi dari pihak Pemda akan memberikan atensi lah. Juga berkomunikasi dengan pihak AM harapannya kerugian negara sekitar Rp 700 juta bisa dikembalikan," ujarnya.




(cln/cln)


Hide Ads