Hewan kurban umumnya disembelih pada Hari Raya Idul Adha, yaitu 10 Dzulhijjah. Namun, Hari Raya Idul Adha bukan satu-satunya waktu yang dianjurkan. Lalu, batas waktu menyembelih hewan kurban sampai kapan?
Menurut Abdul Mutaal Al-Jabry dalam buku Cara Berkurban, Islam menentukan pembatasan waktu ibadah agar umatnya memiliki disiplin tinggi dan menghargai waktu. Contohnya dalam ibadah haji ada batas waktu (miqat zamani) dan batas tempat (miqat makani).
Begitu juga dengan sholat yang memiliki batas waktu tertentu. Lalu bagaimana dengan batas waktu menyembelih hewan kurban?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas Waktu Menyembelih Hewan Kurban
1. Batas Awal Penyembelihan Hewan Kurban
Kita tidak diperbolehkan menyembelih hewan kurban setelah matahari terbit di tanggal 10 Dzulhijjah. Namun, kita wajib menunggu hingga sholat Idul Adha selesai dilaksanakan, barulah hewan kurban dapat disembelih.
Jika ada hewan kurban yang disembelih sebelum pelaksanaan sholat id, maka tidak terhitung sebagai kurban yang sah. Hal ini didasarkan pada hadits berikut, dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.
"Diriwayatkan dari al-Bara' bin 'Azib ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda, Barangsiapa menyembelih (binatang kurban) sebelum sholat (id), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih setelah sholat ('Id), maka telah sempurna ibadah kurbannya dan sesuai dengan ibadah kaum muslimin." [Muttafaq 'alaih]
2. Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban
Sebelumnya disebutkan, Idul Adha atau 10 Dzulhijjah bukan satu-satunya waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban. Kaum muslim masih dapat menyembelih hewan kurban di hari tasyrik, yaitu 11-13 Dzulhijjah.
Jika ada hewan kurban yang disembelih setelah terbenamnya matahari di tanggal 13 Dzulhijjah, maka tidak sah sebagai kurban. Hukumnya sama dengan hewan kurban yang disembelih sebelum pelaksanaan sholat Idul Adha.
Terdapat dua hadits yang memperkuat diperbolehkannya menyembelih kurban pada hari tasyrik, yaitu:
Dikatakan oleh Ali Ra, Imam Syafii, Atha', dan Al-Hasan berdasarkan hadits Jubair bin Muthim yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
ΩΩΩΩΩ Ψ£ΩΩΩΩΨ§Ω
Ω Ψ§ΩΨͺΩΨ΄ΩΨ±ΩΩΩΩ Ψ°ΩΨ¨Ψ
Artinya: "Semua hari tasyrik adalah waktu penyembelihan kurban."
Dalam hadits lain juga disebutkan:
Ψ£ΩΩΩΩΨ§Ω
Ω Ω
ΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ°ΩΨ¨ΩΩΨΩ
"Seluruh hari Mina adalah waktu penyembelihan." (HR Ahmad dan Daruquthni, Ibnu Hibban, dan Baihaqi)
Demikian penjelasan lengkap mengenai batas waktu penyembelihan hewan kurban. Semoga bermanfaat!
(par/ahr)