Batas Waktu Menyembelih Hewan Kurban Sampai Kapan? Berikut Aturannya

Batas Waktu Menyembelih Hewan Kurban Sampai Kapan? Berikut Aturannya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Jumat, 14 Jun 2024 15:52 WIB
Peternakan SR Jaya 89 di Karangrejek, Gunungkidul, yang jadi langganan artis untuk membeli hewan kurban, Senin (10/6/2024).
Ilustrasi hewan kurban Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja
Solo -

Hewan kurban umumnya disembelih pada Hari Raya Idul Adha, yaitu 10 Dzulhijjah. Namun, Hari Raya Idul Adha bukan satu-satunya waktu yang dianjurkan. Lalu, batas waktu menyembelih hewan kurban sampai kapan?

Menurut Abdul Mutaal Al-Jabry dalam buku Cara Berkurban, Islam menentukan pembatasan waktu ibadah agar umatnya memiliki disiplin tinggi dan menghargai waktu. Contohnya dalam ibadah haji ada batas waktu (miqat zamani) dan batas tempat (miqat makani).

Begitu juga dengan sholat yang memiliki batas waktu tertentu. Lalu bagaimana dengan batas waktu menyembelih hewan kurban?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas Waktu Menyembelih Hewan Kurban

1. Batas Awal Penyembelihan Hewan Kurban

Kita tidak diperbolehkan menyembelih hewan kurban setelah matahari terbit di tanggal 10 Dzulhijjah. Namun, kita wajib menunggu hingga sholat Idul Adha selesai dilaksanakan, barulah hewan kurban dapat disembelih.

Jika ada hewan kurban yang disembelih sebelum pelaksanaan sholat id, maka tidak terhitung sebagai kurban yang sah. Hal ini didasarkan pada hadits berikut, dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.

ADVERTISEMENT

"Diriwayatkan dari al-Bara' bin 'Azib ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda, Barangsiapa menyembelih (binatang kurban) sebelum sholat (id), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih setelah sholat ('Id), maka telah sempurna ibadah kurbannya dan sesuai dengan ibadah kaum muslimin." [Muttafaq 'alaih]

2. Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban

Sebelumnya disebutkan, Idul Adha atau 10 Dzulhijjah bukan satu-satunya waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban. Kaum muslim masih dapat menyembelih hewan kurban di hari tasyrik, yaitu 11-13 Dzulhijjah.

Jika ada hewan kurban yang disembelih setelah terbenamnya matahari di tanggal 13 Dzulhijjah, maka tidak sah sebagai kurban. Hukumnya sama dengan hewan kurban yang disembelih sebelum pelaksanaan sholat Idul Adha.

Terdapat dua hadits yang memperkuat diperbolehkannya menyembelih kurban pada hari tasyrik, yaitu:

Dikatakan oleh Ali Ra, Imam Syafii, Atha', dan Al-Hasan berdasarkan hadits Jubair bin Muthim yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

كُلِّ Ψ£ΩŽΩŠΩ‘ΩŽΨ§Ω…Ω Ψ§Ω„ΨͺΩŽΨ΄Ω’Ψ±ΩΩŠΩ‚Ω ذَبح
Artinya: "Semua hari tasyrik adalah waktu penyembelihan kurban."

Dalam hadits lain juga disebutkan:

Ψ£ΩŽΩŠΩ‘ΩŽΨ§Ω…Ω Ω…ΩΩ†ΩŽΩ‰ ΩƒΩΩ„Ω‘ΩŽΩ‡ΩŽΨ§ Ψ°ΩŽΨ¨Ω‘ΩΨ­Ω
"Seluruh hari Mina adalah waktu penyembelihan." (HR Ahmad dan Daruquthni, Ibnu Hibban, dan Baihaqi)

Demikian penjelasan lengkap mengenai batas waktu penyembelihan hewan kurban. Semoga bermanfaat!




(par/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads